Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Kirim 28 Ekor Buaya ke PT Perkasa Jagat Karunia

870
×

BKSDA Kirim 28 Ekor Buaya ke PT Perkasa Jagat Karunia

Share this article
Puluhan ekor buaya dievakuasi ke PT Perkasa Jagat Karunia. | Foto: Dok. BBKSDA Riau
Puluhan ekor buaya dievakuasi ke PT Perkasa Jagat Karunia. | Foto: Dok. BBKSDA Riau

Gardaanimalia.com – Puluhan ekor buaya yang ada di penampungan sementara di daerah Lingga, Kepulauan Riau dievakuasi ke salah satu penangkaran di Kota Batam.

Sebanyak 28 ekor reptil bertubuh besar itu dipindahkan ke penangkaran buaya, yaitu PT Perkasa Jagat Karunia karena dinilai telah overpopulasi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan mengatakan evakuasi satwa berukuran 1-3 meter tersebut dilakukan usai adanya permintaan dari dinas terkait.

“Kami terima surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga pada 5 Agustus lalu. Mereka meminta evakuasi 28 buaya,” terang Genman, Senin (15/8).

Dirinya menjelaskan, 5 ekor reptil tersebut memiliki ukuran lebih dari 3 meter, 6 ekor di atas 2 meter, 6 ekor berukuran 1 meter dan 11 ekor di bawah 1 meter.

Ujarnya, satwa tersebut berasal dari hasil penangkapan konflik satwa liar yang dijalankan oleh Tim Satgas Penanggulangan Konflik Satwa Dinas Lingkungan Hidup Lingga.

“Semua diamankan dari konflik manusia dan satwa oleh petugas yang bertugas melakukan penanganan satwa konflik di permukiman masyarakat,” paparnya.

Selanjutnya, Genman menjelaskan, proses evakuasi satwa telah dimulai sejak 11 Agustus lalu. Saat ini, semua reptil tersebut sudah tiba di Batam untuk dititip ke penangkaran.

“28 ekor buaya diturunkan di Pelabuhan Pulau Bulan untuk selanjutnya sementara dititipkan di Penangkaran Buaya Perkasa Jagat Karunia,” ucapnya.

Dia menyebut, bahwa PT Perkasa Jagat Karunia merupakan perusahaan binaan Balai Besar Konservasi Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Perusahaan itu mempunyai izin sesuai Surat Keputusan Dirjen KSDAE tentang penangkaran buaya muara (Crocodylus porosus) dan air tawar.

Crocodylus porosus dan semua Crocodylidae air tawar dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain itu, seluruh spesiesnya di Indonesia juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments