Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

BKSDA Maluku Sukses Amankan 22 Satwa Dilindungi

1187
×

BKSDA Maluku Sukses Amankan 22 Satwa Dilindungi

Share this article
Satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh BKSDA Maluku dari atas KM Leuser, Minggu (28/5/2023). | Foto: Antara/HO-BKSDA Maluku
Satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh BKSDA Maluku dari atas KM Leuser, Minggu (28/5/2023). | Foto: Antara/HO-BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Saumlaki BKSDA Maluku berhasil amankan 22 satwa dilindungi pada Minggu (28/5/2023).

Informasi awal mengenai adanya puluhan hewan yang diselundupkan diperoleh dari Intel Lanal Saumlaki. Petugas SKW III Saumlaki pun lakukan koordinasi dengan pihak PELNI Saumlaki.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Petugas lantas periksa Kapal Leuser yang berlayar dari Pelabuhan Merauke, Papua dengan tujuan Pelabuhan Surabaya, Jawa Timur. Di dalamnya ditemukan 22 ekor burung dilindungi dengan status titipan.

Puluhan Aves yang didapati terdiri dari 19 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 2 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea), dan 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus).

“Iya, jenis satwa dilindungi itu berhasil diamankan petugas kami di Saumlaki,” ujar Polisi Hutan BKSDA Maluku Seto di Ambon, Rabu (31/5/2023), dikutip dari Antara.

Seto ungkapkan, saat diperiksa hanya temukan puluhan burung itu tanpa diketahui siapa pemilik satwa. “Sayangnya, untuk kepemilikan burung-burung tersebut pelakunya tidak ditemukan di kapal oleh petugas kami”.

Satwa Diduga Berasal dari Merauke

Ia menjelaskan bahwa satwa itu diduga berasal dari Merauke. Kini seluruhnya sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki untuk jalani karantina selama beberapa minggu.

“Kondisi satwanya masih liar. Namun, harus menjalani karantina dulu beberapa minggu ke depan,” tambah Seto.

Perlu diketahui bahwa tiga spesies yang diamankan petugas itu termasuk satwa dilindungi. Hal itu tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Aturan juga tertulis dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di dalamnya dengan tegas melarang siapa pun dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments