Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur menyerahkan tujuh burung endemik kepada BKSDA Maluku yang berasal dari hasil translokasi, Selasa (30/11) di Ambon, Maluku.
Satwa yang ditranslokasikan itu merupakan barang bukti kejahatan peredaran dan kepemilikan satwa secara ilegal dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam keterangan BKSDA Maluku merinci ketujuh satwa dilindungi tersebut yaitu enam ekor kakatua koki (Cacatua gallerita) dan seekor kasturi ternate (Lorius garrulus).
Yang mana kedua jenis satwa tersebut merupakan satwa endemik Maluku, dan kini kondisinya sedang diistirahatkan di Kandang Transit Passo, Kota Ambon untuk pemulihan fisik dan kesehatan.
Dalam keterangannya, Kepala BKSDA Maluku, Danny H Pattipelohy menegaskan bahwa satwa-satwa liar dan dilindungi itu mesti dijaga dan dilestarikan di habitat alami mereka karena merupakan burung endemik dengan wilayah persebaran yang terbatas di Kepulauan Maluku.
Pun disampaikan bahwa tujuh ekor burung langka itu akan menjalani pemeriksaan ulang terkait kondisi kesehatannya oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon sebelum dikembalikan ke habitatnya.
Rencananya, kegiatan pelepasliaran kakatua koki dan kasturi ternate tersebut akan dilakukan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Pulau Badun, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku dan Cagar Alam (CA) Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Kedua lokasi itu dipilih karena merupakan salah satu habitat asli dari burung kakatua koki dan kasturi ternate.
Selain itu, kondisi hutan yang masih bagus dan terjaga potensi sumber pakan alaminya juga dinilai cocok untuk menjadi habitat yang baik untuk satwa tersebut hidup dan berkembang biak.