Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Sumatera Barat Melepasliarkan Binturong Serahan Masyarakat

1588
×

BKSDA Sumatera Barat Melepasliarkan Binturong Serahan Masyarakat

Share this article
BKSDA Sumatera Barat Melepasliarkan Binturong Serahan Masyarakat
Pelepasliaran binturong di Sumbar. Foto: Dok. BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resort Pasaman melepasliarkan seekor binturong (Arctictis Binturong). Pelepasliaran satwa dilindungi ini dilakukan di kawasan hutan Cagar Alam Rimo Panti, Pasaman, Sumatera Barat, pada Jumat (18/12/2020).

“Satwa tersebut ditemukan dan diserahkan oleh Bapak Yopi, warga Tanjung Medan, Nagari Petok Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman,” ujar Kepala Resort Pasaman BKSDA Rusdiyan, melansir dari laman harianhaluan.com, Senin (21/12/2020).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Rusdiyan menambahkan bahwa warga menemukan dan menyerahkan satwa itu pada hari Rabu (16/12/20). Ia juga sedikit memaparkan tentang ciri satwa ini.

“Binturong adalah jenis hewan mamalia dari keluarga musang yang memiliki ekor panjang dan tubuh yang besar,” jelasnya.

Panjang tubuhnya biasanya sekitar 60-95 sentimeter dengan ekor yang panjangnya antara 50-90 sentimeter. Berat badannya antara 6-14 kilogram. Ada juga yang bisa mencapai 20 kilogram.

Baca juga: Selamat dari Jerat, Gajah Togar Siap Bantu Atasi Konflik Satwa

Ciri khas lainnya terletak pada bulunya yang panjang dan kasar. Warnanya hitam kecoklatan dengan uban keputih-putihan atau kemerah-merahan. Bulu itu dapat dijadikan penanda untuk membedakan binturong dengan musang.

“Satwa ini adalah hewan nokturnal yang aktif pada malam hari. Dia termasuk hewan arboreal dan terestrial, sebab ketika ia sering berada diatas pohon, namun juga turun ke lantai hutan,” kata Rusdiyan.

Ciri yang tidak kalah mencolok adalah ekor binturong yang dapat berfungsi sebagai kaki kelima dan yang betina memiliki penis palsu (pseduo-penis).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, binturong termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Baca juga: BKSDA Sumatera Barat Melepasliarkan Binturong Serahan Masyarakat […]