Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Buaya Dilindungi Mati dengan Mulut Tertutup Lakban

2491
×

Buaya Dilindungi Mati dengan Mulut Tertutup Lakban

Share this article
Seekor buaya yang sempat hebohkan warga ditemukan mati dalam kondisi mulut dan hidung tertutup lakban di Sungai Cisadane, Bogor. | Foto: Metropolitan
Seekor buaya yang sempat hebohkan warga ditemukan mati dalam kondisi mulut dan hidung tertutup lakban di Sungai Cisadane, Bogor. | Foto: Metropolitan

Gardaanimalia.com – Seekor buaya yang muncul di Sungai Cisadane, Kelurahan Ranggamekar, Kota Bogor pada Rabu (22/6) lalu, ditemukan mati dengan kondisi mulut dilakban.

Kepala Bidang Penyelamatan dan Pemadaman Dinas Damkar Kota Bogor, M. Ade Nugraha mengatakan bahwa buaya ditemukan pada Sabtu (25/6) siang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Iya buayanya sudah ditemukan, kondisinya sudah mati. Ditemukan kemarin siang sama warga yang sedang mancing. Masih di Sungai Cisadane, sekitar 7 kilometer lah dari titik awal,” jelasnya, Minggu (26/6) dilansir dari Detik.

Lebih lanjut, Ade menerangkan, lokasi penemuan satwa liar tersebut yaitu di aliran Sungai Cisadane, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Sebelumnya, ia sudah menduga bahwa satwa itu akan mati karena berdasarkan yang diketahui mulut dan hidung satwa tertutup dengan lakban.

“Jadi jangankan makan, dia bernapas juga susah. Kalau hanya mulut yang dilakban dan masih bisa bernapas, itu buaya masih bisa bertahan selama sekitar sebulan, ini kan semuanya dilakban,” ujarnya.

Ade juga meyakini, bahwa satwa yang ditemukan mati itu adalah buaya yang kemarin dicari-cari. Hal itu diidentifikasi menurut ukuran dan warna tubuhnya.

“Terlihat dari ukuran kemudian warnanya juga, dipastikan itu buaya yang kemarin. Tapi karena sudah bau, warga juga nggak mengerti, kemudian buaya itu dibuang kembali ke sungai,” ungkapnya.

Sementara itu, Dani Hamdani, Bidang Polhut BKSDA Wilayah I Jawa Barat menyebut, perbuatan warga yang melakban mulut dan hidung buaya, kemudian dilepasliarkan ke sungai adalah perbuatan yang tidak memiliki hati nurani.

“Jadi pada saat dibuang dari atas jembatan, posisi mulut dilakban full sampai ke rongga pernapasan. Ini sangat fatal untuk kelangsungan hidup satwa tersebut,” ujar Dani.

Padahal, menurut penurutan Dani, pemilik satwa liar tersebut dapat menyerahkan buaya ke BKSDA Wilayah I Jawa Barat.

Selain itu, menurutnya perilaku itu merupakan perbuatan yang bisa masuk ranah hukum. Terkait kejadian tersebut, pihaknya membutuhkan rekaman kamera pengawas sebagai bukti adanya pelanggaran.

“Yang jelas sudah ada aturan di UU Nomor 5 Tahun 1990, menjual memiliki hidup maupun mati satwa yang dilindungi, ancamannya 5 tahun penjara denda Rp100juta,” tandasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments