Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Buaya Muara Dievakuasi Karena Dianggap Resahkan Warga

693
×

Buaya Muara Dievakuasi Karena Dianggap Resahkan Warga

Share this article
BKSDA Sumatera Barat telah mengevakuasi seekor reptil, yaitu buaya muara. | Foto: BKSDA Sumbar
BKSDA Sumatera Barat telah mengevakuasi seekor reptil, yaitu buaya muara (Crocodylus porosus). | Foto: BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Resort Konservasi Wilayah (RKW) V Barisan Padang Pariaman, BKSDA Sumatera Barat mengevakuasi seekor buaya muara (Crocodylus porosus) pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 13.30 WIB.

Evakuasi yang dilakukan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat Korong Tiram tentang ada seekor buaya yang diselamatkan warga bernama Mawardi (35).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebelumnya, satwa dilindungi itu sempat meresahkan masyarakat sekitar hingga akhirnya ditangkap Mawardi di Sungai Taluk Busuak Nagari Tapakih sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (25/3).

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/3), Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyampaikan, bahwa saat tiba di lokasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi satwa

Hasil pengecekan yang dilakukan tim RKW V Barisan Padang Pariaman menunjukkan, buaya muara dengan panjang lebih kurang 2 meter tersebut dalam keadaan cukup baik dan masih liar.

“Kondisi mata buaya terdapat selaput putih atau mirip katarak dan terdapat luka pada kaki kanan belakang akibat trauma bekas ikatan tali saat satwa diselamatkan dan diamankan di kolam dekat rumah warga,” ujarnya.

Tim bersama warga pun bergotong royong memindahkan satwa ke kandang transit yang kemudian dievakuasi dan ditempatkan di tempat transit satwa (TTS) Padang untuk diobservasi lebih lanjut.

“Setelah dinyatakan sehat maka satwa buaya akan dikembalikan ke habitatnya,” ungkap Ardi Andono.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, buaya muara termasuk dalam daftar aturan tersebut.

“Di Indonesia satwa ini dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutur Ardi Andono.

Ia juga menyebut, buaya ini tak hanya masuk dalam daftar satwa yang dilindungi, tetapi juga termasuk dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List.

Dalam IUCN Red List, satwa dengan nama ilmiah Crocodylus porosus memiliki status konservasi, yaitu Least concern atau spesies dengan tingkat risiko rendah.

“BKSDA Sumatera Barat sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang segera melaporkan konflik dan ikut membantu penyelamatan buaya muara,” ujarnya.

Tindakan masyarakat tersebut, imbuhnya, membuktikan bahwa masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap satwa liar dan keberlangsungan hidup satwa.

“Karena sekecil apapun hal baik yang kita lakukan akan berdampak besar bagi kehidupan di sekitar kita,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments