Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Bunuh 140 Ekor Trenggiling, Vonisnya cuma 1 Tahun Penjara?

1219
×

Bunuh 140 Ekor Trenggiling, Vonisnya cuma 1 Tahun Penjara?

Share this article
Ilustrasi trenggiling (Manis javanica) berusia dewasa dan anak. | Foto: Antara
Ilustrasi trenggiling (Manis javanica) berusia dewasa dan anak. | Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Dua terdakwa kasus perdagangan 14 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) akhirnya divonis dari Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Selasa (8/2).

Terdakwa dengan inisial SK (38) dan BW (33) dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Eliyas Eko Setyo, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau mengatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam bacaan putusannya, Eliyas menyebut bahwa terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

“Terdakwa divonis dengan putusan penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan,” kata Eliyas, Selasa (8/2) dikutip dari Warta Pontianak.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sekadau, yakni penjara selama 1 tahun.

Kedua terdakwa pun menerima putusan itu ketika hakim menawarkan kepada mereka untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kedua terdakwa ditangkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka dibekuk saat melakukan aktvitas perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Senin, 18 Oktober 2021.

Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut ditangkap atas dugaan melakukan jual beli sebanyak 14 kilogram sisik satwa dilindungi.

Ia juga menjelaskan, penangkapan yang dilakukan saat itu bermula dari informasi tentang adanya perdagangan sisik trenggiling, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah informasi cukup, tim menyergap dua pelaku di Jalan Raya Sekadau sekitar pukul 10.45 WIB,” tutur Eduward.

Dalam penangkapan itu terungkap puluhan sisik trenggiling dibungkus dengan menggunakan karung plastik putih dan diangkut menggunakan sepeda motor.

“Selain 14 kilogram sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor dan dua ponsel sebagai barang bukti,” imbuh Eduward.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK menambahkan, berdasarkan hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.

Sehingga, ujarnya, 14 kilogram sisik yang disita tersebut diduga berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. “Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” pungkas Sustyo Iriyono.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments