Gardaanimalia.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 150 kilogram sisik trenggiling dari tangan terduga pelaku perdagangan ilegal satwa liar di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumut.
“Ditreskrimsus melakukan kegiatan penindakan terhadap perdagangan satwa liar dan dilindungi berupa sisik trenggiling berjumlah total 150 kg,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Minggu (27/2).
Hadi menjelaskan penindakan yang dilakukan Polda Sumut pada Jumat (25/2) tersebut berawal dari informasi bahwa ada warga yang hendak melakukan penjualan sisik trenggiling.
Usai menerima informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menyita barang bukti sisik dan juga mengamankan dua orang laki-laki saat mereka membawa sisik tersebut menggunakan mobil travel.
Pelaku berinisial AS (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan EPK (42), warga Desa Rumah Brastagi tersebut membawa sisik yang telah dibungkus dengan beberapa karung besar yang diletakkan di jok belakang mobil.
Fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, ujar Kombes Pol Hadi, yaitu AS diketahui telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling untuk dijual.
“Tersangka AS telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik hewan trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa peran lainnya dijalankan oleh EPK yang bertugas untuk membantu menawarkan sisik dan mencari pembeli.
“Tersangka EPK turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain, di mana yang bersangkutan menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp2.500.000 per kg,” ujarnya.
Menurut penghitungannya, Hadi mengatakan bahwa dengan menawarkan dan menjual sisik trenggiling seharga Rp2.500.000 tersebut, maka total nilai yang dihasilkan oleh AS dan EPK itu sebesar Rp375.000.000.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling, sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kilogram sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling,” sebutnya dilansir dari Kompas.
Tak hanya itu, ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, trenggiling merupakan satwa dilindungi.
Kemudian, Kabid Humas Polda Sumut itu juga menyebut bahwa menurut keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
Akibat perbuatannya, AS dan EPK dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Yaitu Pasal 40 Ayat 2 jo. 21 Ayat 2 huruf d, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kemudian, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap AS dan EPK, serta akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ahli.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka dan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli,” pungkas Hadi.