Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Burung Endemik Sitaan Lantamal V Akhirnya Ditranslokasi ke Maluku

523
×

Burung Endemik Sitaan Lantamal V Akhirnya Ditranslokasi ke Maluku

Share this article
Burung kakatua yang ditranslokasikan BBKSDA Jawa Timur ke Ambon pada Minggu (13/11). | Foto: ANTARA/HO-BKSDA Maluku
Burung kakatua yang ditranslokasikan BBKSDA Jawa Timur ke Ambon pada Minggu (13/11). | Foto: Antara/HO-BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur serahkan delapan burung endemik kepada BKSDA Maluku, pada Minggu (13/11) pagi waktu setempat.

Sebagian burung dilindungi itu merupakan hasil penyelundupan dari Maluku, yang diserahkan oleh Lantamal (Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut) V Surabaya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh petugas Polhut BKSDA Maluku, Seto. Ia menyebut, “Iya, itu hasil selundupan dari Maluku dan dikembalikan lagi ke Maluku”.

Sementara, satwa lainnya merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat yang berada di wilayah kerja SKW VI Probolinggo BBKSDA Jawa Timur.

Delapan satwa tersebut terdiri dari 2 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 2 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), dan 4 ekor kakatua putih (Cacatua alba).

Menurut penuturannya, pada Senin (14/11), satwa diterima oleh petugas BKSDA Maluku di Komplek Pergudangan Bandara Pattimura Ambon.

“Kemarin pukul 10.00 WIT bertempat di Komplek Pergudangan Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon, telah diterima satwa liar hasil kegiatan translokasi satwa dari BBKSDA Jawa Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Seto menjelaskan bahwa kedelapan burung itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditranslokasi dari Jawa Timur ke Maluku.

Dia memaparkan, proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter hewan BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo.

Burung Endemik Dikarantina Sebelum Dilepas ke Habitat

Saat ini, semua satwa dilindungi tersebut tengah berada di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon. Proses itu dilakukan sebagai upaya pemulihan fisik dan kesehatan.

Sebelum masuk ke kandang karantina, lanjutnya, dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu tahap sebelum proses pelepasliaran. Guna memastikan burung-burung ini telah siap hidup habitat aslinya.

Untuk diketahui, ketiga jenis kakatua tersebut merupakan satwa endemik Indonesia yang dilindungi oleh Permen Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam situs IUCN Red List, jenis kakatua koki tercatat dengan status konservasi least concern atau risiko rendah. Lalu, kakatua maluku berstatus vulnerable atau rentan, dan kakatua putih berstatus endangered atau terancam.

Namun, tren populasi ketiganya adalah menurun (decreasing).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments