Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Burung Kicau Asal Jambi Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa

1681
×

Burung Kicau Asal Jambi Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa

Share this article
Burung liar berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni (KSKP). | Foto: FLIGHT
Burung liar berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni (KSKP). | Foto: FLIGHT

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan puluhan ekor satwa jenis burung kicau berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian Lampung.

Penyelundupan sebanyak 46 ekor burung yang berasal dari Bangko Merangin, Jambi tersebut diadang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Senin (13/6).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kegiatan ilegal mengangkut satwa liar, yang salah satunya adalah satwa dilindungi itu diketahui dibawa pelaku dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Subkoordinator Substansi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Akhir Santoso mengungkapkan, bahwa satwa liar tersebut rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa.

“Puluhan burung ini asal Jambi, yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Pulau Jawa,” jelas Akhir Santoso, Selasa (14/6) dilansir dari IDNTimes.

Dirinya menyebut jenis-jenis satwa yang berhasil diamankan yaitu burung kapas tembak sebanyak 4 ekor, burung madu sebanyak 20 ekor, dan cucak hijau atau disebut cica daun besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 22 ekor.

Akhir Santoso menjelaskan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang hendak melintas di Pelabuhan Bakauheni tersebut diketahui muatan satwa yang dibawa tidak memiliki legalitas.

Lebih lanjut, Ia merincikan bahwa berbagai jenis satwa liar itu dikemas dengan menggunakan kardus bekas minuman, dan tidak dilengkapi dengan dokumen daerah asal.

“Burung-burung ini juga tidak dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluaran yaitu, asal daerah Provinsi Jambi, Sumatera,” tandasnya.

Berbagai jenis burung yang gagal diselundupkan. | Foto: FLIGHT
Berbagai jenis burung yang gagal diselundupkan. | Foto: FLIGHT

Sementara itu, menurut keterangan tertulis di akun Instagram flight_protectingbirds, disebutkan bahwa gagalnya penyelundupan tersebut turut dibantu oleh FLIGHT.

“Ini menunjukkan fakta yang cukup menyedihkan yaitu penyelundupan burung liar dapat terjadi kapan saja di berbagai daerah,” tulisnya, Selasa (14/6).

Cica daun besar (Chloropsis sonnerati) adalah satwa yang dijamin perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, satwa jenis ini juga dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomror P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Menurut IUCN (International Union for the Conservation of Nature) Red List, Chloropsis sonnerati saat ini menyandang status konservasi Endangered atau terancam punah.

Kategori Endangered tersebut diberikan untuk spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu dekat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments