Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaEdukasi

Cacar Monyet: Rentetan Konsekuensi Atas Kejahatan terhadap Satwa Liar

2109
×

Cacar Monyet: Rentetan Konsekuensi Atas Kejahatan terhadap Satwa Liar

Share this article
Cacar Monyet: Rentetan Konsekuensi Atas Kejahatan terhadap Satwa Liar
Ilustrasi : Monyet Ekor Panjang. Foto : Biodiversity Warriors

Gardaanimalia.com – Belakangan, rakyat Indonesia dihebohkan dengan maraknya berita tentang cacar monyet. Kasus ini menjadi viral setelah Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura menyiarkan temuan pertama virus cacar monyet atau monkeypox yang dibawa oleh seorang wisatawan berkebangsaan Nigeria. Merespon hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menginstruksikan untuk memperketat keamanan di beberapa pintu negara seperti bandara dan pelabuhan untuk mencegah masuknya cacar monyet ke wilayah Indonesia.

Dilansir dari Forum Sains Veteriner Universitas Airlangga (Forsav Unair), cacar monyet merupakan salah satu penyakit hewan (zoonosis) yang pertama kali ditemukan oleh seorang ahli virologi bernama Preben von Magnus pada monyet ekor panjang di tahun 1958. Idealnya, virus ini menyerang primata dan hewan pengerat. Namun pada perkembangannya, virus ini menyebar ke manusia melalui kontak langsung dengan cairan tubuh hewan yang terinfeksi. Gejala penyakit cacar monyet umumnya mirip dengan cacar biasa yakni sakit kepala, demam, nyeri otot, hingga munculnya ruam. Meskipun berisiko lebih rendah dari cacar biasa, tetapi tetap berakibat fatal bagi penderita.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Transmisi Pertama Cacar Monyet pada Manusia

Dari laman World Health Organization (WHO), cacar monyet yang bertansmisi ke tubuh manusia pertama kali dilaporkan pada 1970 dan menyerang seorang anak kecil berusia 9 tahun di Republik Demokratik Kongo. Semenjak itu, virus cacar monyet menjadi endemik dan mulai sering menyerang penduduk di daerah hutan hujan tropis Afrika Barat dan Afrika Tengah.  Virus ini bahkan sempat menjadi wabah besar di daerah Afrika Barat, terutama di Republik Demokratik Kongo, pada 1996-1997. Di musim semi 2003, virus ini dilaporkan telah masuk ke Amerika Serikat dan menandai pertama kali virus menyebar di luar benua Afrika. Mayoritas pasien pengidap cacar monyet sebelumnya melakukan kontak dengan hewan peliharaan yang telah terinfeksi virus cacar monyet dari hewan pengerat Afrika yang diimpor ke Amerika Serikat.

Zoonosis dan Ancaman Kesehatan Manusia

Penyebaran virus cacar monyet menambah daftar panjang penyakit hewan atau zoonosis yang menginfeksi manusia setelah beberapa virus seperti ebola, flu burung, flu babi, antraks, dan lain-lain. Zoonosis merupakan penyakit hewan yang biasa diidap dan ditularkan pada sesama hewan. Namun karena berbagai faktor, zoonosis kemudian banyak di temukan menginfeksi manusia, maupun sebaliknya.

Pada 2018, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI merilis infografis dan menyatakan bahwa 60% penyakit yang menyerang manusia merupakan zoonosis. Porsi yang cukup besar ini kemudian menimbulkan pertanyaan, sebenarnya apa yang menyebabkan penularan penyakit hewan pada manusia?

Dalam sebuah forum In-House Training yang diselenggarakan di Surabaya (12/2/2019) oleh International Animal Rescue (IAR) Indonesia bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia dengan mengusung tema penanganan perkara tindak pidana satwa liar di kalangan Kejaksaan Negeri Jawa Timur, penulis mendapat sebuah perspektif bahwa penyebaran zoonosis terhadap manusia bermula dari kejahatan terhadap satwa liar yang dilakukan oleh manusia sendiri.

Transmisi Zoonosis pada Manusia: Tumbal atas Kejahatan terhadap Satwa Liar

Salah satu pemateri, Karmele Llano Sanchez, BVSc, MSc., Program Director IAR Indonesia menegaskan bahwa ada korelasi antara kejahatan terhadap satwa liar dan penyebaran zoonosis. Merangkum pemaparan beliau, setidaknya ada dua faktor utama penyebab awal transmisi zoonosis kepada manusia yaitu aktivitas perburuan atau eksploitasi satwa liar yang tidak bertanggung jawab dan aktivitas pembalakan liar atau pengalihfungsian lahan hutan yang tidak berkeadilan ekologis.

Masih pada forum yang sama, aktivitas perdagangan satwa liar yang terorganisir dan terselubung atau yang disebut organized wildlife crime oleh Indra Eksploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, sangat berpotensi mentransmisikan zoonosis mulai dari tahap penangkapan, pengangkutan, hingga pemanfaatan. Satwa yang sudah terinfeksi zoonosis sejak awal penangkapan kemungkinan besar akan menularkan virus baik pada sesama hewan buruan maupun oknum yang terlibat.

Selama proses pengangkutan (transportasi), sering kali beberapa satwa buruan dikelompokan pada satu tempat atau kandang. Hal tersebut kemudian memicu percepatan penularan zoonosis dari satu hewan ke hewan lain bahkan ke manusia yang terkena cairan hewan terinfeksi zoonosis. Satwa yang stress akibat dijauhkan dari habitat asalnya akan rentan terserang dan menularkan zoonosis. Ini bisa kita lihat dari kasus cacar monyet yang pertama kali ditemukan di Amerika Serikat berasal dari aktivitas perdagangan satwa liar jenis rodent yang diimpor langsung dari benua Afrika.

Tidak berhenti di tahap pengangkutan, satwa tersebut kemudian banyak dimanfaatkan untuk bermacam-macam kegiatan, mulai dari dijual kembali, dikoleksi, dan berbagai keperluan lain termasuk dikonsumsi. Kasus warga Nigeria terindikasi cacar monyet yang diamankan otoritas Singapura sebelumnya diketahui mengkonsumsi daging satwa liar pada sebuah acara pernikahan di negara asalnya.

Aktivitas pembalakan liar atau pengalihfungsian lahan hutan yang tidak berkeadilan ekologis akan mempersempit habitat asli satwa. Terbatasnya ruang gerak satwa mengakibatkan satwa lari ke daerah pemukiman dan melakukan kontak langsung dengan manusia. Pada banyak kesempatan, satwa yang memasuki pemukiman didapati terbunuh, dikoleksi, atau sengaja diundang oleh warga sekitar untuk hiburan. Konflik-konflik seperti itu lah yang berpotensi besar menularkan zoonosis ke manusia.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah Indonesia melalui beberapa kementerian sudah secara optimal mengantisipasi persebaran zoonosis. Sebagai contoh, Kemenkes secara situasional mengkampanyekan penggunaan vaksin untuk mencegah mewabahnya beberapa penyakit tertentu yang bersumber dari zoonosis. Namun, khusus cacar monyet, Indonesia belum memiliki badan riset baik dari pemerintah maupun swasta yang bergerak pada riset virus ini, meskipun secara gegrafis, Indonesia bisa jadi sangat potensial untuk terjangkit wabah cacar monyet. Beberapa kementerian lain seperti KLHK dan KKP juga terpantau aktif mengawasi aktivitas perdagangan satwa dan mengkampanyekan pelestarian satwa jenis tertentu yang dilindungi.

Dari penjelasan di atas, setidaknya menjadi bahan renungan bahwa pencegahan bisa dilakukan bahkan sebelum zoonosis bentuk lain menginfeksi manusia. Pencegahan tersebut adalah dengan menjaga satwa liar agar tetap pada habitatnya. Sejatinya, selain hewan domestik seperti kucing, anjing, dan hewan ternak, sebagian besar adalah satwa liar yang perlu dilestarikan dan dilindungi.

Usaha meminimalisir kejahatan satwa liar dapat kita lakukan dengan menolak perdagangan satwa dalam level personal dahulu. Kita juga bisa  mengikuti berbagai kampanye perlindungan satwa liar yang dicanangkan oleh lembaga pemerintah dan non pemerintah. Sudah sepatutnya sebagai sesama makhluk hidup, kita saling menjaga dan menghargai batasan. Kalau eksploitasi yang tidak berkeadilan ekologis tetap berjalan, berapa banyak lagi korban baik dari satwa dan manusia yang berjatuhan?

 

***

Aprillia Amail

Akrab disapa Aping merupakan seorang karyawan di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Selain bekerja, perempuan ini juga aktif menyuarakan isu-isu kemanusiaan, gender, seksualitas, dan lingkungan melalui platform media sosialnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…