Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan satwa liar kembali terbongkar. Petugas keamanan menemukan tiga kardus tanpa pemilik di geladak kapal Dharma Lautan Utama (DLU) yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada dini hari Jumat, 9 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Rabu (14/5/2025), semua bermula dari kecurigaan petugas yang mendengar suara-suara seperti jeritan burung di dalam tiga kardus.
Petugas langsung mencari pemilik kardus dengan mengumumkan melalui pengeras suara. Namun, nihil, tidak ada seorang pun yang mengaku.
Kemudian, pihaknya melaporkan temuan ini ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, terungkap ada 19 anakan burung elang paria (Milvus migrans) berjejal di dalam kardus.
Kondisi satwa dilindungi ini tampak memprihatinkan. Tempat yang sempit dan minim ventilasi menjadi sebab elang paria mengalami lemas dan stres berat.
"Dari cara pengemasannya, kuat dugaan bahwa satwa ini hendak diperdagangkan secara ilegal. Namun, sampai saat ini, pelaku di balik upaya penyelundupan ini belum diketahui," tulis Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda BBKSDA Jawa Timur dalam rilis.
Guna menghindari dehidrasi dan kematian, 19 elang paria diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Menurut Fajar, burung-burung ini mestinya melayang bebas di atas hutan dan rawa-rawa tropis. Tetapi, justru ditemukan dalam kondisi lemas dan stres berat.
Kini, kesembilan belas elang muda itu sedang menjalani perawatan intensif di fasilitas Wildlife Rescue Unit milik BBKSDA Jatim.
“Di tempat ini, mereka mendapatkan perhatian medis, nutrisi, dan rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan alaminya di alam liar, tempat di mana mereka seharusnya berada,” lanjut Fajar.
Tiga kardus berisi 19 elang paria (Milvus migrans) yang kemudian diserahkan ke BBKSDA Jatim. | Foto: KSDAE
Sementara itu, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki pelaku penyelundupan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBKSDA Jatim belum menanggapi perminataan wawancara dari Garda Animalia terkait kondisi terkini satwa.
Kasus ini menyoroti masih aktifnya jaringan perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam kelestarian spesies.
Meskipun bukan termasuk jenis raptor paling langka, elang paria berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, jenis elang paria merupakan satwa dilindungi di Indonesia.