Menjarah
Menjarah
Menjarah
Ulasan

“Cuci Uang” lewat Perdagangan Ilegal Satwa Liar

2161
×

“Cuci Uang” lewat Perdagangan Ilegal Satwa Liar

Share this article
Sejumlah barang bukti satwa liar dilindungi, termasuk harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang disita oleh Mabes Polri dari para penjual pada tahun 2015 lalu. | Foto: Paul Hilton/WCS
Sejumlah barang bukti satwa liar dilindungi, termasuk harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang disita oleh Mabes Polri dari para penjual pada tahun 2015 lalu. | Foto: Paul Hilton/WCS

Gardaanimalia.com – Indonesia terkenal akan keragaman satwa maupun hayatinya. Namun, di samping itu Indonesia memiliki daftar hitam satwa liar yang terancam punah sebagai akibat dari perdagangan ilegal.

Diperkirakan secara global, keuntungan yang didapatkan dari perdagangan ilegal satwa liar (PISL) mencapai USD 7-23 M per tahun.[1]U NEP-Interpol. 2014. World Bank, Ilegal Logging, Fishing, and Wildlife Trade : The Costs and How to Combat It.

Di lain sisi, dari separuh keuntungan PISL, ditemukan adanya penggelembungan harga yang signifikan antara negara sumber dan negara tujuan.[2]FATF. 2020. Laporan FATF : Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perdagangan Ilegal Satwa lIar. Hal 15

Berdasarkan data WWF Indonesia, selama 10 tahun terakhir ini setidaknya terdapat 8 ton gading gajah diedarkan di Pulau Sumatera, dan lebih dari 100 orangutan tiap tahunnya diselundupkan ke mancanegara.

Tak hanya itu, pada tiap bulan terdapat 2000 ekor trenggiling dijual secara ilegal ke luar negeri, dan ada lebih dari 2000 kukang diperdagangkan di Jawa. Pun, setidaknya terdapat 1 juta telur penyu setiap tahun diperjualbelikan di seluruh Indonesia.[3]Risanti. 2017. Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Akan Dijerat UU Pencucian Uang. IAR Indonesia.

Akibat dari PISL, Indonesia mengalami kerugian yang tidak sedikit. Protection of Forest menyebutkan kerugian yang dialami Indonesia akibat PISL turut berkontribusi terhadap kerugian yang dialami seluruh dunia sebesar US$15 M-US$20 M.

Selain itu, berdasarkan laporan Global Financial Integrity yang berjudul Transnational Crime And The Developing World, dipublikasikan pada bulan Maret 2017, setidaknya terdapat aliran dana sebesar US$10 M yang secara global berputar dari tindak pidana PISL dilindungi.

Diketahui pula bahwa PISL merupakan tindak pidana yang menguntungkan dan tidak menutup kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang.[4]Ferna Lukmia Sutra. 2020. Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Media Iuris. Vol 3. No 3.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) ialah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TPPU sebagai suatu kejahatan yang bersifat follow up crime atau tindak pidana lanjutan, sedangkan tindak pidana utama lazim disebut dengan predicate offense atau core crime. Dengan kata lain, proses TPPU dilakukan setelah adanya hasil (finansial) dari tindak pidana asal.

Pelaku akan memanfaatkan berbagai metode maupun kecanggihan teknologi guna menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal agar tidak mudah dideteksi oleh aparat penegak hukum sehingga seolah-olah harta kekayaan itu diperoleh secara sah.

Bayang-Bayang TPPU di Perdagangan Ilegal Satwa Liar

PISL sebagai peluang menjanjikan penghasil laba. Hal itu kemudian memunculkan motivasi para oknum untuk memperjualbelikan satwa secara ilegal.

Dalam melancarkan aktivitas ilegalnya, berbagai metode pun dilakukan guna menyamarkan hasil PISL. Salah satunya menggunakan pola aliran dana sebagai hasil tindak pidana PISL, dengan memanfaatkan berbagai jaringan yang tersebar di berbagai negara.

Kejahatan satwa liar dengan modus pencucian uang tersebut dapat diberantas dengan menggunakan instrumen TPPU untuk menjerat pelaku.

Dalam tindak pidana PISL, dilakukan oleh orang perorangan maupun korporasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang didapat kemudian diatur sedemikian rupa, guna menghindari aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, hal tersebut juga dilakukan untuk melakukan penyamaran dan dalam upaya untuk menyembunyikan harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana PISL.

Berkaitan dengan hal itu, oknum pelaku dapat menyamarkannya dengan jalan menukar dengan benda berharga, menginvestasikan, menggunakan perusahaan legal sebagai cangkang, maupun memanfaatkan perusahaan jasa keuangan di luar negeri sebagai layering.

Barang bukti kasus perdagangan satwa liar dilindungi. | Foto: LIPI
Barang bukti kasus perdagangan satwa liar dilindungi. | Foto: LIPI

Sebagai contoh, tindak pidana terhadap satwa liar yang dilakukan oleh Zhifei Li, seorang pemilik bisnis barang antik di China. Di mana Zhifei Li dijatuhi sanksi pidana karena menyelundupkan 30 buah cula badak.

Tindak pidana terhadap satwa liar tersebut terjadi atas permintaan korporasi dalam memproduksi luxury product. Li membeli dua buah tanduk hitam yang terancam punah dari agen US Fish dan Wildlife Service yang menyamar di Miami, Florida seharga 59.000 US dollar sebelum penangkapannya.

Setelah itu, ia kemudian menjual tanduk hitam yang terancam punah tersebut ke pabrik-pabrik Cina yang membuat cangkir minum berukir dari tanduk. Cangkir tersebut diyakini membawa dampak kesehatan yang baik.[5]WWF. 2014. “US Imposes One of the Longest Sentences to Wildlife Trader”, World Wide Fund for Nature diakses melalui https://www.worldwildlife.org

Dalam kasus ini, Li memainkan peran sebagai pemimpin dalam organisasi yang melakukan konspirasi penyelundupan dengan mengatur pembiayaan untuk membayar satwa liar, membeli dan menegosiasikan harga.

Selain itu, ia juga memiliki peran dalam mengarahkan bagaimana penyelundupan tersebut dapat keluar dari Amerika Serikat, dan mendapatkan bantuan dari kolaborator tambahan yang ada di Hongkong untuk menerima barang selundupan tersebut dan menyelundupkannya di daratan China.[6]Ferna Lukmia. 2020. “Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi yang Berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang”. Media Juris Vol 3. No 3

Di Jawa Timur juga terdapat kasus yang melibatkan korporasi, baik korporasi dalam bentuk badan hukum maupun nonbadan hukum, beberapa di antaranya terjadi pada lembaga konservasi dan lembaga penangkaran, seperti PT Nuansa Alam Nusantara Lembaga di Padang Lawas dan CV Bintang Terang di Jawa Timur.[7]ICEL. 2019. “Proyeksi Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kejahatan Konservasi”, Indonesia Center For Environmental Law

Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 menyebutkan bahwa hasil TPPU merupakan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau lebih.

Dengan demikian, PISL pun dapat dijerat dengan UU TPPU tersebut. Mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) PISL yang dilakukan dengan sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad yang menilai bahwa pelaku PISL yang dilindungi dapat dijerat dengan pasal TPPU.

Menurut Noor, penerapan pasal TPPU dapat diterapkan apabila ada indikasi aliran dana yang ditempatkan di perbankan. Diyakini bahwa tindak pidana PISL tidak hanya akan berhenti pada permasalahan konservasi, namun juga akan merambat ke tindak pidana lainnya.[8]https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/853248/kejagungperdagangan-satwa-dilindungi-bisa-ke-pencucian-uang

Sesungguhnya, apabila UU TPPU diterapkan dalam perkara PISL, tidak menutup kemungkinan tindak pidana PISL akan jauh menurun.

Mengingat di dalam UU TPPU telah mengakomodir subjek pelaku tindak pidana baik perseorangan maupun korporasi. Yang mana dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) hal tersebut belum diatur secara tegas.

Kemudian di samping itu, dalam UU TPPU juga ada ketentuan ancaman pidana pokok baik berupa penjara maupun denda yang jauh lebih tinggi daripada UU KSDAHE. Termasuk di dalamnya kemungkinan perampasan aset serta perampasan keuntungan.

Barang bukti satwa dilindungi berupa harimau dan macan dahan di Aceh. | Foto: Chik Rini/Mongabay
Barang bukti satwa dilindungi berupa harimau dan macan dahan di Aceh. | Foto: Chik Rini/Mongabay

Metode Pencucian Uang

Tindak pidana PISL dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam sindikat kejahatan. Sindikat kejahatan yang terlibat tersebut telah terorganisir secara sistematis, serta telah menggunakan berbagai metode yang rumit guna mendukung kejahatannya. Termasuk penyamaran aliran keuntungan yang diperoleh dari PISL.

Sebagai kejahatan transnasional, sindikat PISL biasanya terdiri atas berbagai subjaringan dan/atau terdiri dari berbagai spesialis di bidangnya, yang mana masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, tindak pidana PISL merupakan tindak pidana yang menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit. Namun demikian, sulit memperkirakan keuntungan PISL secara akurat.

Hasil penyitaan satwa liar hanya mempresentasikan sebagian kecil dari keseluruhan keuntungan yang didapatkan. Selain itu, tingkat keakuratan data PISL yang diperoleh menjadi satu tantangan tertentu, hal ini terjadi karena sering kali pelaku menggabungkan PISL dengan perdagangan yang sah dalam jumlah yang tak sedikit.

Aliran keuntungan dari PISL disamarkan dengan berbagai metode atau cara, mencakup pemanfaatan sektor keuangan formal, perusahaan cangkang atau samaran, pembelian berbagai properti dan barang berharga, kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU).

Sektor Keuangan Formal

Sebagai lahan ilegal yang menguntungkan, aliran laba PISL diatur dengan sedemikian rupa untuk menyamarkan dan/atau menyembunyikan keuntungan yang telah diperoleh dengan menggunakan berbagai metode yang telah teruji.

Termasuk di dalamnya pemanfaatan sektor keuntungan formal sebagai bentuk layering (pembuatan lapisan), mencakup pemanfaatan setoran tunai, kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), penggunaan platfrom perbankan elektronik, dan lain sebagainya.[9]Ibid, hal 21

Perusahaan cangkang atau samaran

Pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan flora dan fauna dilindungi dengan total nilai Rp24,66 miliar.

Penyelundupan ini dilakukan dengan cara menggunakan nama perusahaan lain, serta menyamarkan isi dari container untuk menutupi tindak pidana yang dilakukannya.[10]https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150812162957-78-71695/bea-cukai-jegal-penyelundupan-cangkang-kerang-kepala-kambing

Mendirikan perusahaan cangkang dan samaran sering kali dilakukan oleh pelaku PISL. Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang tidak memiliki bangunan fisik, karyawan, dan/atau tidak melakukan kegiatan ekonomi apapun.

Karena ia hanya difungsikan sebagai fasilitator dalam transaksi dana antaranggota sindikat, pembeli, penjual, serta berfungsi untuk menampung aset.

Industri ekspor-impor acap kali dimanfaatkan sebagai usaha samaran untuk menjustifikasi pergerakan barang dan uang lintas negara. Perdagangan legal satwa liar (lokasi breeding, toko hewan, kebun binatang) pun turut dimanfaatkan sebagai bentuk layering oleh oknum PISL.[11]Ibid, hal 21 Pendirian perusahaan cangkang dilakukan di negara tujuan maupun negara sumber satwa liar.

Pembelian properti dan barang mewah

Selanjutnya, pembelian berbagai properti dan barang berharga menjadi salah satu metode yang kerap kali digunakan oleh sindikat kejahatan PISL untuk mencuci keuntungan yang telah didapatkannya.

Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU)

Pencucian uang sebagai hasil tindak pidana PISL, turut dilakukan dengan memanfaatkan jaringan kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) informal, seperti Hawala dan penyedia jasa serupa.

KUPU sendiri merupakan penyedia jasa keuangan yang menerima uang dalam bentuk tunai, cek, dan/atau berbagai bentuk instrumen keuangan lainnya.

Transaksi yang dilakukan oleh KUPU biasanya dapat melibatkan lebih dari satu perantara dan pembayaran. Metode ini lebih berbasis terhadap komunitas yang terdiri dari berbagai jaringan individu perantara di berbagai negara.

Dengan demikian, jasa keuangan ini dapat dengan mudah menyamarkan aliran keuntungan yang diperoleh pihaknya dari hasil PISL.

Untuk meminimalisir terjadinya TPPU dari hasil PISL, maka perlu adanya identifikasi, penilaian, dan pemahaman risiko TPPU sebagai langkah preventif.

FATF (The Financial Action Task Force) sebagai lembaga independen antarpemerintah merekomendasikan berbagai pertimbangan sebagai upaya mitigasi risiko TPPU, meliputi penilaian risiko terhadap PISL, termasuk terhadap negara yang tidak memiliki populasi satwa liar yang signifikan atau singkatnya negara transit, tujuan, maupun negara pihak ketiga.

Kemudian, perlu adanya data intelijen mengenai pasar ilegal yang ada di dalam tiap negara masing-masing, data volume satwa liar yang telah diidentifikasi dan disita.

Selain itu, perlu ada data hubungan dagang dengan negara yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap tindak pidana PISL, serta berkaitan celah hukum terkait tindak pidana tersebut. Untuk itu juga perlu adanya kerja sama antarberbagai pihak untuk mengefektifkan pemahaman risiko TPPU ini.[12]Ibid. hlm 30

0 0 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Harimau di Pusaran Jerat Pemburu
Ulasan

Gardaanimalia.com – Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 17 Oktober 2021, seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina…