Gardaanimalia.com – Sebanyak delapan ekor Penyu hijau hasil sitaan Ditreskrimsus Polda Bali dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bali dilepasliarkan di Pantai Shindu, Sanur, Bali pada Selasa (11/8).
Penyu-penyu tersebut disita dari upaya penyelundupan yang digagalkan oleh Polda Bali. Selain pelepasliaran penyu dewasa, sebanyak 200 tukik hasil penangkaran juga ikut dilepasliarkan di hari yang sama.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali, Sumarsono mengatakan, ada 12 ekor penyu hijau yang diamankan Polda Bali dan BKSDA Bali. “Semuanya ada 12. Namun 1 ekor mati karena kembung dan tidak bisa berenang. Tiga ekor disisihkan untuk barang bukti saat sidang dan 8 ekor lainnya kami lepaskan,” ungkapnya.
Sumarsono mengaku, dalam minggu ini pihaknya sudah dua kali melakukan pelepasan. Di antaranya di kawasan Pantai Sindhu dan Pantai Kuta. “Tempat itu relatif. Yang penting harus dipastikan asli Bali. Kalau tidak asli Bali, tidak bisa dilepaskan. Jenis penyu yang dilepaskan adalah penyu hijau,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga melepasliarkan tukik yang diambil dari Penangkaran dan Pembesaran Kelompok Pelestari Penyu Sindhu Duarawati. “Sementara untuk tukik ada 200 ekor yang dilepaskan. Kelompok pelestari ini sudah punya MoU dengan BKSDA Bali,” sambung Sumarsono.
Pelepasan penyu ini juga sebagai upaya daya tarik wisata di tengah pandemi ini. Dengan kondisi pantai yang sepi, dirasa cocok untuk melakukan pelepasan dan diharapkan nanti ada banyak penyu yang bertelur. Dengan demikian, populasi penyu akan bertambah.
Delapan penyu yang dilepaskan itu telah ditandai sehingga bisa dimonitoring. Penyu yang dilepas tersebut berusia kisaran 10 sampai 20 tahun. “Kalau penyu itu 1 : 1.000 untuk persentase kehidupannya. Dari sekian banyak yang dilepas kemungkinan yang bertahan hanya satu,” ungkapnya.
Sumarsono pun berharap penyelundupan penyu tidak terjadi lagi. “Kami harap tidak ada lagi penyelundupan penyu. Karena penyu ini langka dan merupakan satwa dilindungi. Makanya kami fokus untuk penangan ini. Bagi yang menyelundupkan, kami kenakan sanksi tegas. Sekarang zamannya hukum. Jadi kalau melanggar, ya dihukum. Apalagi bermain-main dengan binatang yang dilindungi,” tegasnya.