Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dianggap Hama, 40 Ekor Burung Dilindungi Ditangkap Warga

1476
×

Dianggap Hama, 40 Ekor Burung Dilindungi Ditangkap Warga

Share this article
Burung liar dilindungi yang diamankan oleh petugas dari rumah warga Desa Tirto Asri, Gorontalo. | Foto: Dok. BKSDA Sulawesi Utara
Burung liar dilindungi yang diamankan oleh petugas dari rumah warga Desa Tirto Asri, Gorontalo. | Foto: Dok. BKSDA Sulawesi Utara

Gardaanimalia.com – Sebanyak 40 ekor burung liar dilindungi diamankan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, Minggu (23/1).

Satwa yang diselamatkan oleh petugas Resort Cagar Alam (CA) Panua dan CA Tanjung Panjang bersama anggota Polsek Taluditi itu merupakan milik warga Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam keterangan tertulis BKSDA Sulawesi Utara pada Senin (24/1) disebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi satwa-satwa dilindungi tersebut didapatkan dari ladang-ladang jagung milik warga.

Keberadaan satwa itu dianggap hama karena memakan jagung yang ditanam oleh masyarakat sehingga burung-burung liar dilindungi itu ditangkap oleh pemilik kebun.

Sjamsuddin Hadju, Kepala Direktorat BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo pun menyebutkan jenis-jenis satwa dilindungi yang diamankan oleh pihak BKSDA.

Ia merincikan jenis satwa tersebut yaitu 2 ekor kringkring bukit (Prioniturus platurus), 37 ekor kringkring dada-kuning (Prioniturus flavicans) dan 1 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus).

“35 ekor burung kondisinya masih sehat dan segar, maka langsung dilepasliarkan di lokasi. Sedangkan 5 ekor masih dalam perawatan kerena kondisi masih lemah,” ujar Sjamsuddin, Senin (24/1) dilansir dari Hulondalo.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. “Hanya diberikan pembinaan saja dengan membuat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya itu,” tuturnya.

Sjamsuddin kemudian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Selain mengancam ekosistem dan keberlangsungan hewan endemik, hal itu juga bisa berakibat pidana bagi pelakunya.

Selain itu, anggota yang bertugas juga memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Hal tersebut dilakukan agar pemilik ladang dan masyarakat tidak lagi menangkap atau memelihara satwa liar dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments