Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Dibor Hingga Diblender, Monyet Disiksa Demi Konten

3814
×

Dibor Hingga Diblender, Monyet Disiksa Demi Konten

Share this article
Tersangka penyiksaan monyet ekor panjang dan tersangka perdagangan satwa liar dilindungi berhasil diringkus polisi. | Foto: Deden Rahadian/Detik
Tersangka penyiksaan monyet ekor panjang dan tersangka perdagangan satwa liar dilindungi berhasil diringkus polisi. | Foto: Deden Rahadian/Detik

Gardaanimalia.com – Seorang tersangka bernama Asep Yadi Nurul Hikmah berhasil ditangkap karena telah menyiksa dan menganiaya monyet ekor panjang.

Pemuda berusia 25 tahun itu diringkus oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya, saat berada di rumahnya, di Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan dengan memutilasi satwa. Lalu dijadikan konten dan dijual melalui media sosial.

Tepat pada Sabtu (10/9), tersangka ditangkap bersama satu orang lainnya bernama Indra. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini Indra tidak terlibat dalam penyiksaan monyet.

Namun, Indra turut diamankan sebagai tersangka karena diketahui telah melakukan perdagangan satwa dilindungi jenis lutung jawa.

Menyoal penyiksaan, Suhardi mengungkap, bahwa Asep melakukan aksi keji tersebut dengan cara menyayat dan memotong bagian tubuh anak monyet secara hidup-hidup.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menyayat menggunakan pisau, menggunting telinga, memblender monyet, serta melubangi mata monyet menggunakan bor.

Konten Penyiksaan Monyet Diduga Dijual Hingga ke Luar Negeri

Penyiksaan satwa liar tersebut dilakoni oleh Asep untuk mendapatkan uang dari hasil video yang berhasil dijual. Diduga, peminat konten video ada yang sampai berdomisili di luar negeri.

“Motifnya pelaku menjual konten, untuk bagaimana video itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang,” kata Suhardi, (13/9).

Menurutnya, Asep telah melakukan penyiksaan monyet ekor panjang sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Juni, dengan jumlah sebanyak 12 kali.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua ekor satwa, foto-foto penganiayaan monyet, 1 set mesin bor, 1 unit blender, pisau dapur, panci alumunium, ponsel, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu.

“Barang bukti yang kita amankan satu ekor monyet atau lutung jawa, satu ekor monyet ekor panjang dan barang bukti lain. Pelaku menyebarkan video atau konten itu, kalau kita melihat sangat sadis ya,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Jo. Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemudian, Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. Para tersangka terancam hukuman penjara meksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain.

“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus kita jalankan. Kita akan mengecek kembali ke lokasi, siapa tau ada barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kita kembangkan,” tambahnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments