Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Diduga di Kandang Pemiliknya, Buaya dan Ular Hangus Terbakar

1559
×

Diduga di Kandang Pemiliknya, Buaya dan Ular Hangus Terbakar

Share this article
Gambar salah satu buaya yang turut terbakar saat kejadian di RM Nasi Padang di Jalan Z. A. Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. | Foto: Nadhir Attamimi/Detik
Gambar salah satu buaya yang turut terbakar saat kejadian di RM Nasi Padang di Jalan Z. A. Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. | Foto: Nadhir Attamimi/Detik

Gardaanimalia.com – Dua ekor buaya dan beberapa ekor ular diduga turut menjadi korban kebakaran yang terjadi di RM Nasi Padang di Jalan Z. A. Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Satwa liar yang telah jinak tersebut diletakkan dalam kandang oleh pemiliknya, sehingga saat kebakaran satwa-satwa itu diketahui tak sempat diselamatkan, Sabtu (12/3) pagi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kematian dua ekor buaya, satu ekor ular dewasa, dan beberapa ular anakan yang ikut terbakar itu diungkapkan oleh Reno yang merupakan Asisten Koki RM Nasi Padang.

“Ular dengan buaya itu ada di dalam, hangus semua. Tidak ada yang bisa diselamatkan di dalam,” ungkapnya kepada Kendari.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kedua buaya itu berukuran sekitar 1 meter, sedangkan ular tersebut terdiri dari satu ekor induk berukuran besar dan beberapa ekor anak dengan jenis ular sawah.

Menanggapi kejadian itu, Sakrianto Djawi, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara mengatakan, pihaknya baru mengetahui satwa tersebut dipelihara saat beredar informasi dan foto di media.

Ia menyebut bahwa BKSDA Sulawesi Tenggara tidak pernah mengeluarkan izin pemeliharaan buaya, ular, atau satwa liar jenis apapun kepada pihak RM Nasi Padang tersebut.

“Kemungkinan tidak ada izinnya itu, ilegal itu,” ungkap Sakrianto pada Minggu (13/3) dilansir dari Kendariinfo.

Untuk menindaklanjutinya, ia pun telah memberikan perintah kepada anggotanya untuk melakukan pengecekan di lapangan dan memastikan, apakah RM Nasi Padang itu memiliki izin memelihara atau sebaliknya.

Menurutnya, apabila di lapangan pemilik tidak bisa menunjukkan surat izin pemeliharaan satwa liar, maka BKSDA Sulawesi Tenggara akan memprosesnya.

“Kalau tidak ada izinnya, nanti kita panggil untuk klarifikasi,” papar Sakrianto.

Senada dengan itu, Laode Kaida, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sulawesi Tenggara menyebut bahwa pemilik buaya dan ular itu tidak memiliki izin untuk melakukan pemeliharaan.

Selain itu, lanjutnya, RM Nasi Padang juga tidak punya izin penangkaran atau izin edar dan izin titip rawat satwa liar menurut basis data BKSDA Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak mengetahui adanya aktivitas pemeliharaan satwa di dalam rumah makan tersebut,” jelas Laode Kaida.

Tak hanya itu, ia pun melakukan imbauan kepada masyarakat Kota Kendari yang memelihara satwa liar, baik dilindungi ataupun tidak, agar memberikan laporan ke pihak BKSDA.

“Tujuannya demi keselamatan juga dan kami fasilitasi melalui mekanisme perizinan atau kerja sama atau titip rawat atau pelepasliaran satwa,” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments