Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Diduga Kuat Tertembak Senapan Angin, Sayap Elang Tikus Terluka

553
×

Diduga Kuat Tertembak Senapan Angin, Sayap Elang Tikus Terluka

Share this article
Burung elang tikus (Elanus caeruleus) diserahkan warga kepada BKSDA POs Jaga Sampit. | Foto: Borneonews
Burung elang tikus (Elanus caeruleus) diserahkan warga kepada BKSDA POs Jaga Sampit. | Foto: Borneonews

Gardaanimalia.com – Seekor burung elang tikus diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Selasa (31/1/2023).

Satwa bernama ilmiah Elanus caeruleus itu diserahkan oleh Aliong, warga Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah menemukan, ada bekas luka tembak senapan angin di tubuh satwa dilindungi tersebut.

“Kondisi elang, ada luka di bagian sayap kiri,” ungkap Muriansyah, Selasa (31/1/2023).

Dia menjelaskan, menurut pengakuan Aliong, burung elang tikus tersebut diterimanya dari salah seorang pengguna media sosial.

Lantaran kasihan, Aliong lantas mengamankannya dan langsung menghubungi pihak SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah.

“Hal tersebut dilakukan karena pelapor kasihan setelah mengetahui kondisi burung tersebut terluka,” kata Muriansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada burung tersebut, ungkap Muriansyah, luka di sayap bagian kiri satwa diduga kuat karena peluru senapan angin.

Namun, pihaknya tidak menemukan ada peluru yang tertinggal. Ia menduga peluru menembus sayap burung dilindungi tersebut.

Selain itu, kata Muriansyah, tidak ada tanda-tanda tulang yang patah dan luka burung elang tersebut juga mulai mengering.

“Saat ini burung elang tikus tersebut kami amankan di Pos Sampit. Sambil menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan,” lanjutnya.

BKSDA Sigap Tanggapi Laporan Temuan Elang Tikus

Dirinya juga menceritakan, sebelum itu pihaknya telah menerima laporan dari SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada BKSDA Pos Jaga Sampit, pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Usai menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan menghubungi warga yang melaporkan adanya satwa dilindungi. Lalu, petugas bersama Manggala Agni pun melakukan serah terima.

Elang tikus termasuk daftar satwa dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Artinya, segala bentuk kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa tersebut adalah dilarang.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments