Gardaanimalia.com – Anjing ajag (Cuon alpinus) diduga memangsa hewan ternak milik warga Kecamatan Gunung Halu dan Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wiwin Aprianti, Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Bandung Barat.
“Betul kita sudah terima laporan soal hewan mati. Jadi itu kemungkinan diburu oleh anjing hutan atau ajag,” kata Wiwin, Senin (17/1) dilansir dari Detik.
Ia melanjutkan bahwa perburuan yang dilakukan oleh satwa liar tersebut tentu memiliki sebab, salah satunya diduga karena pakan anjing ajag di dalam hutan wilayah selatan Bandung Barat telah habis.
“Tentu ada penyebabnya, kemungkinan di hutannya itu sudah tidak ada lagi makanan jadi akhirnya kawanan ajag itu mencari makanan ke permukiman,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Wiwin, ia belum menerima laporan tentang adanya warga yang menjadi korban konflik dengan anjing hutan tersebut selain hewan ternak.
“Belum ada kalau laporan terkait serangan ajag ke manusia. Kalau pun ada korban dari warga segera saja pergi ke puskesmas dan korbannya akan langsung ditangani,” ungkap Wiwin.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan observasi terhadap sampel dari bagian tubuh hewan ternak yang telah mati tersebut lantaran tidak ada indikasi rabies.
“Untuk hewan yang mati ini enggak akan diuji lagi sampel kepala atau bagian tubuhnya yang lain, karena memang karakter ajag ini kan ganas. Berbeda dengan hewan yang rabies dan kebetulan di sana selatan KBB juga endemik ajag, karena masih banyak hutan-hutan,” kata Wiwin.
Namun sebagai langkah antisipasi, Wiwin mengimbau kepada masyarakat setempat agar memberikan penerangan di kandang ternak milik mereka.
Selain itu, ia juga menganjurkan warga untuk membuat kandang hewan peliharaan mereka lebih tertutup dan lebih baik lagi agar tidak mudah diterobos anjing hutan.
“Antisipasinya warga menerangi kandang mereka, terus dibuat penutup kandang ternak yang lebih baik lagi. Lalu bersama masyarakat melakukan patroli malam-malam karena ini kan kejadian berulang, jadi antisipasi saja,” pungkas Wiwin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Anjing ajag masuk dalam daftar jenis satwa dilindungi.