Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Diduga untuk Konsumsi, Sekawanan Penyu Hijau Berhasil Diselamatkan

711
×

Diduga untuk Konsumsi, Sekawanan Penyu Hijau Berhasil Diselamatkan

Share this article
Sembilan ekor penyu hijau berhasil diselamatkan oleh Polres Jembrana dari upaya penyelundupan yang dikirim ke Bali. | Foto: Dok. Istimewa/Detik
Sembilan ekor penyu hijau berhasil diselamatkan oleh Polres Jembrana dari upaya penyelundupan yang dikirim ke Bali. | Foto: Dok. Istimewa/Detik

Gardaanimalia.com – Kembali terjadi, penyelundupan sembilan ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ke Bali berhasil digagalkan oleh Polres Jembrana pada Kamis (17/2).

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menduga penyelundupan penyu tersebut ditujukan untuk konsumsi masyarakat dan upacara agama yang diketahui akan berlangsung pada bulan mendatang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Sembilan penyu hijau digagalkan penyelundupannya ke Bali oleh Polres Jembrana diduga untuk tujuan konsumsi masyarakat Bali Selatan dan diduga untuk perayaan hari besar Hindu bulan Maret,” ungkap Permana Yudiarso, Kepala BPSPL Denpasar, Jumat (18/2) dilansir dari Detik.

Informasi tersebut diketahui oleh pihak BPSPL Denpasar dari Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali yang melaporkan bahwa ada 9 ekor penyu selundupan yang diamankan oleh Polres Jembrana.

Pihaknya pun kemudian melakukan koordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.

“BPSPL Denpasar sudah berkoordinasi dengan dokter hewan Flying Vet Bali yang akan menurunkan untuk memeriksa kesehatan sembilan penyu hijau mulai Jumat 18 Februari 2022,” kata Yudiarso.

Usai dinyatakan sehat oleh dokter hewan, lanjutnya, maka satwa liar dilindungi tersebut akan dilepasliarkan dengan izin dari Kapolres Jembrana dan penyidik.

Ia juga mengatakan bahwa pelaku penyelundupan penyu langka dapat dipidana karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta, ujarnya.

Sementara itu, AKBP I Dewa Gede Juliana, Kapolres Jembrana yang mengonfirmasi kebenaran penyelundupan penyu tersebut mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

Sehingga, ujarnya, pihak Polres Jembrana belum bisa menjelaskan terkait pelaku dan kronologi kejadian penggagalan penyelundupan tersebut.

“Masih pendalaman. Nanti saya rilis, saya jelaskan. Karena masih digelar, karena kita menentukan tersangka belum ditentukan, masih ada beberapa keterangan yang belum kita dapatkan,” pungkasnya dilansir dari Merdeka.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments