Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dijaring Nelayan, 180 Ekor Belangkas Berhasil Diamankan

725
×

Dijaring Nelayan, 180 Ekor Belangkas Berhasil Diamankan

Share this article
Ilustrasi ketam tapal kuda atau belangkas besar (Tachipleus gigas). | Foto: Dok. KLHK
Ilustrasi ketam tapal kuda atau belangkas besar (Tachipleus gigas). | Foto: Dok. KLHK

Gardaanimalia.com – Sebanyak 180 ekor ketam tapal kuda (Limulidae) atau belangkas telah diamankan oleh Polairud Polda Sumatra Utara, pada Kamis (25/8).

Kabid Humas Polda Sumatra Utara melalui Kasubbid Penmas, AKBP Dr. Herwansyah Putra mengatakan, pihaknya mengamankan seorang nelayan berinisial IB alias I.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan itu ditangkap lantaran kedapatan mengangkut seratusan ekor satwa dilindungi.

“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” ungkapnya dalam jumpa pers, pada Senin (29/8).

Dia mengungkapkan, bahwa IB diamankan setelah personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatra Utara mendapatkan laporan dari masyarakat.

Informasi tersebut berisi tentang adanya orang yang akan membawa ketam tapal kuda dari Bagan menuju lokasi Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Polairud Polda Sumatra Utara berhasil menangkap upaya pengangkutan seratusan ekor satwa dilindungi. | Foto: Dok. Humas Polri
Polairud Polda Sumatra Utara berhasil menangkap upaya pengangkutan seratusan ekor satwa dilindungi. | Foto: Dok. Humas Polri

Menerima laporan itu, petugas pun langsung melakukan pemantauan di kawasan sekitar Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Medan.

“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 unit gerobak sorong,” ujarnya.

Belangkas Diangkut dengan Gerobak

Lebih lanjut, Herwansyah mengemukakan, bahwa gerobak itu digunakan untuk mengangkut satwa dilindungi jenis belangkas sebanyak 180 ekor.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengumpulkan ketam tapal kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.

Saat ini, kata Herwansyah, tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor satwa dilindungi telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumatra Utara.

“Di Mako Ditpolairud Polda Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

Perlu diketahui, ketam tapal kuda termasuk satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Dalam peraturan itu, ada tiga jenis ketam tapal kuda yang dilindungi. Yaitu belangkas besar (Tachypleus gigas), belangkas tigaduri (Tachypleus tridentatus), dan belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments