Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan

157
×

Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan

Share this article
Anak buaya yang ditemukan pemancing di Kabupaten Klaten. | Foto: Dok. Damkar Klaten diunduh dari detik.com
Anak buaya yang ditemukan pemancing di Kabupaten Klaten. | Foto: Dok. Damkar Klaten diunduh dari detik.com

Gardaanimalia.com – Seekor anakan buaya ditemukan oleh warga Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, saat mencari ikan di sungai menggunakan metode setrum, Minggu (13/10/2024). 

Buaya tersebut diperkirakan memiliki panjang 73 sentimeter dan termasuk jenis buaya muara (Crocodylus porosus), salah satu jenis yang dilindungi di Indonesia. 

Penemu satwa, M. Dimas Saputra, mengatakan bahwa awalnya ia tidak menyadari bahwa hewan tersebut adalah buaya. 

“Saya setrum terus kaya ada yang muncul gitu, ada yang keluar saya kira itu biawak. Saya setrum lagi, cari terus akhirnya kena,” ungkap Dimas, dikutip dari detik.com.

Setelah memastikan bahwa yang ditemukan adalah buaya, Dimas segera mengikat mulut dan kaki satwa itu menggunakan tali. 

Evakuasi lalu dilakukan oleh tim animal rescue dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Klaten.

Personel regu 1 Damkar Satpol PP Klaten, Abdul Wachid, mengatakan proses evakuasi memakan waktu sekitar dua setengah jam, dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

“Kemungkinannya buaya peliharaan yang lepas mengingat wilayah Juwiring dan Klaten bukan habitat buaya muara,” terang Abdul.

Saat ini, pihak Damkar tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk langkah lebih lanjut. 

Selain itu, penyisiran di lokasi penemuan sedang dilakukan bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan tidak ada lagi buaya yang berkeliaran di sekitar area tersebut.

Sebagai satwa dilindungi, Undang-Undang melarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan buaya dalam keadaan hidup.

Aturan ini tercantum dalam Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Setiap orang yang terbukti melanggar UU tersebut terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Serta, denda paling sedikit kategori IV sejumlah 200 juta rupiah dan paling banyak kategori VII sejumlah 5 miliar rupiah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments