Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dinyatakan Sehat, Trenggiling Serahan Warga Dilepasliarkan BKSDA

1070
×

Dinyatakan Sehat, Trenggiling Serahan Warga Dilepasliarkan BKSDA

Share this article
Trenggiling hasil serahan warga, dilepasliarkan oleh BKSDA Sumatera Barat pada Selasa (19/4) di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Barisan. | Foto: BKSDA Sumbar
Trenggiling hasil serahan warga, dilepasliarkan oleh BKSDA Sumatera Barat pada Selasa (19/4) di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Barisan. | Foto: BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Seekor trenggiling serahan warga dilepasliarkan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Selasa (19/4).

Satwa langka dengan nama ilmiah Manis javanica tersebut dilepasliarkan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam keterangan tertulis, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan trenggiling ini merupakan penyerahan dari seorang warga bernama Yudi.

“Beliau menemukan satwa langka ini saat satwa ini melintas jalan raya pada tanggal 17 April 2022,” ujar Ardi, Rabu (20/4).

Lebih lanjut, warga yang mengetahui bahwa trenggiling adalah jenis satwa dilindungi undang-undang, lalu menghubungi call center BKSDA Sumatera Barat, dan langsung menyerahkannya ke Pos TTS Bandara.

Setelah itu, tim medis kemudian melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa dilindungi tersebut sebelum pelepasliaran.

“Satwa dinyatakan dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif maka tim mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya,” ungkap Ardi.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah. Kepunahan trenggiling pada umumnya disebabkan oleh perburuan liar dan penjualan trenggiling secara ilegal,” paparnya.

Tak hanya itu, menurut Ardi, hutan yang merupakan habitat trenggiling, banyak alih fungsi menjadi kebun, sehingga habitat sebagai tempat hidup trenggiling yang layak menjadi berkurang.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka yang terancam punah tersebut.

Ardi mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keaadaan hidup ataupun mati.

Perlindungan itu juga berlaku apabila tindakan-tindakan melanggar hukum tersebut dilakukan pada satwa dilindungi berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Karena semua pelarangan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

“Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments