Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dipelihara Tujuh Tahun, Lutung Diserahkan ke BKSDA

768
×

Dipelihara Tujuh Tahun, Lutung Diserahkan ke BKSDA

Share this article
Proses penyerahan lutung peliharaan warga Tulungagung kepada BKSDA pada Sabtu petang (13/5/2023). | Foto: Destyan Handri Sujarwoko
Proses penyerahan lutung peliharaan warga Tulungagung kepada BKSDA, Sabtu (13/5/2023). | Foto: Destyan Handri Sujarwoko

Gardaanimalia.com – Setelah dipelihara selama sekitar tujun tahun, seekor lutung diserahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Kediri BBKSDA Jawa Timur.

Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh pemilik bernama Imam Turmudi, warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (13/5/2023) petang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penyerahan mamalia bernama latin Trachypithecus auratus itu difasilitasi oleh aktivis pecinta satwa dari Lembaga Edukasi Cinta Satwa dan Konservasi Tulungagung.

Diketahui, hewan yang diberi nama Beti berjenis kelamin betina itu telah dipelihara Turmudi sejak usia bayi.

“Saya serahkan karena saya merasa kasihan. Karena sudah dewasa, mungkin kalau bahasa manusia itu sudah waktunya kawin (berpasangan),” kata Turmudi dilansir dari Times Indonesia.

Beti biasa ditempatkan di halaman rumah tanpa pasangan. Pinggangnya diikat dengan rantai panjang yang tersambung ke satu pipa besi.

Sebatang pohon kering setinggi kira-kira empat meter dengan atap kecil dan papan ditanam sebagai tempat satwa beraktivitas.

Lutung budeng diperoleh Turmudi dari daerah Lampung, lewat kerabat saat bekerja membuka lahan perkebunan sawit.

Mulanya bayi lutung ditemukan dalam kondisi ditinggal mati induk sang induk, kata Turmudi. Karena tak ada yang dapat merawat, lalu akhirnya diberi ke Turmudi.

“Waktu sampai di sini, itu lutung masih bayi. Besarnya kira-kira, ya, seukuran kepalan orang dewasa,” ujar Turmudi.

Turmudi Pernah Ingin Lepas Liar Lutung

Ia merasa empati kepada Beti karena hewan itu sudah dewasa dan tak punya pasangan. Ia sempat punya rencana lakukan lepas liar satwa sejak satu bulan terakhir, tapi bingung mencari lokasi.

“Tadinya mau dilepasliarkan, tapi takutnya nanti malah ditembak sama pemburu liar. Akhirnya, ya, lebih baik diserahkan ke BKSDA,” tutur Turmudi.

Petugas Pengendali Ekosistem Hutan SKW I Kediri Kuswoyo datang ke rumah Turmudi dalam rangka serah terima satwa secara simbolis dan tanda tangan berkas dokumen.

“Terima kasih untuk Pak Turmudi yang memiliki sifat kesadaran konservasi pada satwa. Kami berharap langkah ini bisa diikuti oleh yang lain. Jika punya satwa lutung tanpa ijin untuk segera diserahkan ke BKSDA,” kata Kuswoyo.

Kuswoyo menambahkan, lutung kini mulai langka. Satwa dengan rambut hitam ini pun masuk daftar dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Usai diserahkan ke BKSDA, hewan arboreal itu dibawa ke tempat rehabilitasi Java Langur Center (JLC) di Batu, Malang, Minggu (14/5/23) pagi. Proses ini guna pulihkan sifat liar satwa.

“Karena sifat satwa lutung itu kalau di lingkungan masyarakat begini akan berbeda dengan sifat lutung yang ada di alam,” jelas Kuswoyo.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments