Gardaanimalia.com – Direktur Madiun Umbul Square Arif Handoko diperiksa Unit Tindak Pidana Polres Madiun karena diduga terlibat dalam kasus penjualan tujuh satwa dilindungi milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Jumat (13/9/2024).
Sekitar pukul 09.00 WIB, Arif tiba di Mapolres Madiun bersama dengan dua staff Madiun Umbul Square. Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan pemeriksaan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Benar, kami sedang menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa Direktur Madiun Umbul Square. Langkah ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” kata Ridwan dikutip dari Kanal Indonesia.
Sebelumnya, ramai pemberitaan publik terkait hilangnya enam satwa di Madiun Umbul Square, yang merupakan salah satu tempat wisata dan konservasi satwa milik Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada oknum Madiun Umbul Square yang diduga menjual beberapa satwa dilindungi titipan BBKSDA Jatim tersebut.
Adapun beberapa satwa yang dijual, antara lain rusa, binturong, kambing praha, dan antelop. Dugaan penjualan satwa dilindungi itu juga mencakup satwa yang ada di tempat wisata di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Fakta lain yang berhasil terungkap adalah penjualan satwa ini telah dilakukan sejak awal 2024, yang diduga melibatkan oknum Madiun Umbul Square dan oknum dari BBKSDA Jatim.
Menurut Ridwan, pihaknyajuga akan memeriksa sejumlah pihak dari BKSDA Jatim dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun Agustinus Kridijantoro mengatakan pihaknya menemukan fakta baru. Ia mengungkapkan ternyata Madiun Umbul Square juga telah menjual anakan rusa tutul.
“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kami menemukan bahwa seekor anakan rusa tutul juga dijual ke wilayah Ngawi. Dengan demikian, total satwa milik BBKSDA Jatim yang dijual mencapai tujuh ekor,” pungkas Agustinus dikutip dari Kompas.com.