Gardaanimalia.com – BKSDA Kalimantan Tengah menerima penyerahan sepasang kucing kuwuk dari seorang warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (19/07/2024).
Berdasarkan keterangan yang dimuat pada akun Instagram BKSDA Kalimantan Tengah, warga bernama Alpini Sustri menyerahkan kucing hutan tersebut secara sukarela.
Dua ekor satwa dilindungi tersebut telah dirawat selama beberapa hari oleh Alpini dan anaknya. Ia mendapat satwa bernama latin Prionailurus bengalensis itu dari orang lain.
“Warga bernama Alpini Sustri warga Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya itu secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi yang sudah beberapa hari menjadi kesayangan anaknya,” tulis BKSDA Kalteng, Sabtu (20/7/2024).
Setelah berdiskusi dengan rekan-rekan pegiat lingkungan yang juga rekan kuliahnya, Alpini memutuskan merelakan satwa dan menyerahkannya kepada BKSDA Kalteng.
BKSDA segera melepasliarkan satwa di habitatnya di Kawasan Suaka Alam (KSA) atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Sungai Kapuas. Pelepasliaran di hari yang sama dilakukan karena kucing kuwuk tersebut masih memiliki sifat liar.
BKSDA Kalteng sangat mengapresiasi kesadaran yang tumbuh di lingkungan masyarakat tentang pentingnya satwa liar dilindungi.
Terlebih, dalam laman Direktori Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, tertulis bahwa kucing kuwuk memainkan peran penting dalam ekologi, yaitu sebagai predator yang mengendalikan populasi mangsanya.
Jenis kucing hutan yang juga dikenal dengan sebutan Mainland Leopard Cat ini memiliki corak seperti macan tutul dengan mata berwarna cokelat kehitaman.
Publikasi IUCN Red List pada 2023 mencatat, Prionailurus bengalensis berstatus LC (Least Concern) atau spesies risiko rendah.
Meskipun begitu, kucing kuwuk dikategorikan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.