Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ditangkap Polisi, Pelaku Diduga Jual Binturong dan Kucing Langka

1773
×

Ditangkap Polisi, Pelaku Diduga Jual Binturong dan Kucing Langka

Share this article
Sebanyak 5 ekor kucing kuwuk berhasil diamankan oleh Polda Lampung dan SKW III Lampung BKSDA Bengkulu. | Foto: Dok. BKSDA
Sebanyak 5 ekor kucing kuwuk berhasil diamankan oleh Polda Lampung dan SKW III Lampung BKSDA Bengkulu. | Foto: Dok. BKSDA

Gardaanimalia.com – Dua orang pelaku pemilik satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dan binturong (Arctictis binturong) berhasil diamankan oleh Polda Lampung.

Kedua pelaku berinisial SNF dan GAP tersebut ditangkap pada lokasi yang berbeda karena ketahuan menyimpan dan memiliki satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam keterangan tertulis, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Lampung terkait pengamanan satwa tersebut.

Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada Minggu (20/2) yang mengatakan bahwa diduga ada warga yang menjual satwa liar dilindungi.

Setelah menerima laporan itu, kemudian pihak Polda Lampung berhasil menangkap pelaku SNF saat berada di Area Parkir Trans Mart jalan Sultan Agung Way Halim Kota Bandar Lampung.

Dari situ, pihak kepolisian juga mengamankan 5 ekor kucing kuwuk yang diketahui dikemas oleh pelaku dalam keranjang berwarna putih.

Usai penangkapan SNF, Polda Lampung pun kemudian melakukan pengembangan kasus pada Senin (21/2) dan kembali berhasil mengamankan pelaku GAP.

GAP ditangkap di sekitar Gedung Olah Raga Way Halim, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, atas dugaan menyimpan, memiliki, dan menjualbelikan satwa liar jenis binturong sebanyak 2 ekor.

Hifzon Zawahiri, Kepala SKW III Lampung pun memberikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan pelaku dan penyelamatan satwa liar dilindungi.

“Harapannya agar koordinasi dan bekerja bersama selalu berjalan dengan baik,” kata Hifzon melalui postingan SKW III Lampung pada Selasa (22/2).

Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, ujarnya, sementara ini kelima bayi kucing kuwuk dan dua ekor binturong telah dilakukan observasi oleh perawat satwa di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III Lampung.

“Untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi untuk memulihkan kesehatannya dan mengembalikan sifat liarnya kembali,” imbuhnya.

Satwa liar jenis binturong berhasil diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi. | Foto: BKSDA
Satwa liar jenis binturong berhasil diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi. | Foto: BKSDA

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments