Gardaanimalia.com – Buaya sepanjang 4,60 meter dengan bobot 180 kilogram ditangkap warga Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Buaya muara (Crocodylus porosus) terjerat tali nilon di area kebun warga pada Jumat (11/10/2024).
Kapolsek Waisarissa Ipda Reza Ardiansyah dalam pesan yang diterima media, Sabtu (12/10/2024), menerangkan informasi penangkapan buaya yang dilaporkan oleh masyarakat.
Setelah menerima laporan, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Resor Piru. Koordinasi dilakukan melalui Kepala Resor Piru Sugeng Prayitno.
“Ada warga yang datang dan melaporkan bahwa warga telah menangkap buaya dengan menggunakan jerat tali nilon, sehingga kami pun melakukan koordinasi dengan BKSDA Maluku melalui Pak Sugeng Prayitno,” ucap Ipda Reza.
Usai berkoordinasi dengan Kepala Resor Piru, 6 orang petugas BKSDA dan 5 personel Polsek Waisarissa tiba di lokasi penangkapan buaya.
Selanjutnya, satwa diamankan di kantor Polsek Waisarissa untuk menghindari bahaya sebab lokasi terjeratnya dekat dengan permukiman.
“Tahapan untuk mengamankan buaya telah dilakukan sesuai mekanisme. Selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak terkait,” terangnya.
Rencananya, reptil itu akan dievakuasi ke Kota Ambon oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Buaya muara atau saltwater crocodile adalah satwa dilindungi di Indonesia.
Aturan terkait satwa dilindungi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a tertulis, setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Setiap orang yang melanggar UU tersebut terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.