Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ditemukan di Kedai Buah, Trenggiling Serahan Warga Dilepasliarkan

801
×

Ditemukan di Kedai Buah, Trenggiling Serahan Warga Dilepasliarkan

Share this article
Seekor trenggiling hasil serahan warga kepada BKSDA Sumatera Barat. | Foto: BKSDA Sumbar
Seekor trenggiling hasil serahan warga kepada BKSDA Sumatera Barat. | Foto: BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Seekor trenggiling dan seekor kukang dilepasliarkan ke habitatnya oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Dua ekor satwa langka tersebut berasal dari serahan warga Padang Pariaman, satu ekor kukang ditemukan oleh warga Korong Tanjung Basung, Nagari Sungai Buluh Barat, di kedai buah milik Arianto pada Jumat (29/4).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sementara, seekor trenggiling ditemukan berada di sebuah gudang milik warga bernama Randi, anggota VES Community Sumatera Barat di Pauh Padang, Padang Pariaman, Kamis (5/5).

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, usai menerima informasi keberadaan satwa tersebut, pihaknya pun mengerahkan 2 tim untuk melakukan evakuasi, yaitu tim WRU BKSDA dan tim WRU Seksi II.

Adapun hasil observasi yang dilakukan oleh tim, yakni satwa dinyatakan dalam kondisi baik. Tidak ditemukan luka atau cedera, dan satwa juga bergerak aktif.

Setelah itu, tim pun memutuskan untuk segera mengembalikan satwa ke habitatnya. Kukang dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Barisan Korong Asam Pulau Nagari Anduring, Padang Pariaman pada Kamis (5/5).

Selang dua hari kemudian, trenggiling pun menyusul dilepasliarkan di Hutan Pendidikan Biologi Universitas Andalas yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan, Sabtu (7/5).

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini,” tutur Ardi, Senin (9/5).

Dirinya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Karena perbuatan tersebut, ujarnya, termasuk perbuatan melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

Apabila dilanggar, maka pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kukang dan trenggiling adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Seekor kukang yang berasal dari serahan warga berhasil dilepasliarkan ke habitatnya. | Foto: BKSDA Sumbar
Seekor kukang yang berasal dari serahan warga berhasil dilepasliarkan ke habitatnya. | Foto: BKSDA Sumbar

Dalam keterangan tertulis BKSDA Sumatera Barat disebutkan, bahwa populasi kedua satwa tersebut kini mengalami penurunan tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan.

“Populasi yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah, dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa.”

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments