Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ditemukan Mati Mengambang, Daging Paus Biru Dimakan Warga

625
×

Ditemukan Mati Mengambang, Daging Paus Biru Dimakan Warga

Share this article
Seekor paus biru berbobot puluhan ton ditemukan mati di Perairan Desa Bagang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. | Foto: DKP Wilayah Kabupaten Alor
Seekor paus biru berbobot puluhan ton ditemukan mati di Perairan Desa Bagang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. | Foto: DKP Wilayah Kabupaten Alor

Gardaanimalia.com – Seekor paus biru ditemukan mati di Perairan Desa Bagang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mamalia laut dengan nama ilmiah Balaenoptera musculus tersebut mempunyai panjang 24 meter dan lebar 3,5 meter. Ditemukan mati pada Senin (22/8) sekira pukul 08.11 WITA.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Goro, mengatakan, paus berbobot puluhan ton.

“Bobotnya sekitar 300 ton. Saat petugas sampai, kondisinya hampir tinggal tulang, karena dagingnya sudah diambil warga,” ujarnya, Rabu (24/8).

Saleh menerangkan, ketika menemukan bangkai paus, warga melaporkannya kepada Kepala Desa Bagang. Informasi itu lalu disampaikan ke petugas DKP wilayah Selat Pantar dan laut sekitarnya.

Namun, lanjut Saleh, karena terbatasnya sarana ke lokasi kejadian, petugas dari DKP pun meminta bantuan Kepala Desa Bagang untuk melakukan identifikasi.

“Setibanya di lokasi terdamparnya paus, ternyata masyarakat sekitar pesisir sudah memotong dan mengambil daging paus yang telah mati tersebut,” ucapnya.

Saat mengevakuasi paus ke daratan, pada Selasa (23/8), masyarakat melakukannya secara beramai-ramai dengan menggunakan alat seadanya seperti tali.

Lain daripada itu, Saleh berharap masyarakat tidak memotong jika ada bangkai paus terdampar, tapi melaporkan guna diidentifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Hal ini untuk menghindari, jangan sampai paus yang mati tersebut ada bakteri yang bisa membahayakan manusia yang mengonsumsinya,” tandas Saleh.

Paus biru adalah salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. Tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain itu, satwa tersebut dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments