Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

DLHK Simeulue Ajak Warga Jaga Kelestarian Satwa

848
×

DLHK Simeulue Ajak Warga Jaga Kelestarian Satwa

Share this article
Ilustrasi burung kepudang kuduk hitam. | Foto: Mongabay
Ilustrasi satwa liar burung kepudang kuduk hitam. | Foto: Mongabay

Gardaanimalia.com – Pemerintah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh mengajak warga untuk menjaga kelestarian satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Simeulue, Salmarita. Ia menyebutkan jumlah spesies burung dan tumbuhan yang ada di kepulauan itu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Ada delapan jenis burung dan tiga jenis tumbuhan yang hidup di hutan Pulau Simeulue. Semuanya merupakan fauna dan flora yang dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya, Selasa (11/10) dilansir dari Acehsatu.

Ia menjelaskan, bahwa burung dan tumbuhan yang dilindungi tersebut dapat ditemui di Taman Hutan Raya (Tahura) yang merupakan kawasan pelestarian alam dengan luas 919,06 hektare.

“Satwa yang dilindungi tersebut berada di hutan Tahura yang ada di Kecamatan Simeulue Timur. Dan juga Kecamatan Teupah Selatan,” kata Salmarita.

Menurutnya, jenis burung dilindungi yaitu murai batu, beo simeulue, merpati hutan perak, betet biasa, betet simeulue, kepudang kuduk hitam, nuri simeulue, dan serindit melayu.

Sedangkan, tumbuhan yang dilindungi negara, yaitu pohon kruing (dipterocarpus sp), semantuk (shorea sp) serta kayu arang (stemonurus Scorpioides/icacinaceae).

Tak berhenti di situ, ia kembali menegaskan, jika ada masyarakat yang kedapatan mengambil satwa liar ataupun tumbuhan yang dilindungi, maka akan ada sanksi.

“Semua satwa dan tumbuhan yang dilindungi ini dilarang ditangkap dan juga ditebang. Apabila ditemukan ada masyarakat yang mengambilnya akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebagai informasi, daftar satwa dan tumbuhan dilindungi terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Perlindungannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments