Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Dua Ember Kulit Harimau Diserahkan ke BKSDA Bengkulu

1131
×

Dua Ember Kulit Harimau Diserahkan ke BKSDA Bengkulu

Share this article
Serah terima barang bukti yaitu dua ember kulit harimau serta bagian-bagian tubuh harimau di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, oleh Jaksa Penuntut Umum ke Kepala BKSDA Bengkulu yang diwakili Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I dan diketahui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. | Foto: Dok. BKSDA Bengkulu
Serah terima barang bukti yaitu dua ember kulit harimau serta bagian-bagian tubuh harimau di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, oleh Jaksa Penuntut Umum ke Kepala BKSDA Bengkulu yang diwakili Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I dan diketahui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. | Foto: Dok. BKSDA Bengkulu

Gardaanimalia.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu menyerahkan barang bukti berupa dua ember kulit harimau sumatera dan bagian-bagian tubuh lainnya kepada BKSDA Bengkulu, diwakili Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Senin (08/11).

Barang bukti tersebut didapatkan dari dua perkara di wilayah hukum Provinsi Bengkulu yakni hasil tangkapan di Kabupaten Kaur dan Bengkulu Tengah.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Said Jauhari, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I mengatakan kegiatan ini ialah tindak lanjut penanganan perkara Tindak Pidana Kehutanan bidang peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

“Satu ember pertama berisi 1 karung isi kulit harimau, 1 karung isi tulang harimau, 4 buah taring harimau dan 7 buah gigi harimau, disita sebelumnya dari tersangka Suharman bin Ahmad Jeli, perkara yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kaur,” jelas Said, Selasa (09/11) dikutip dari Antaranews.

Lebih lanjut, Said merincikan barang serah terima atas perkara yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Tengah yakni satu ember berisi 1 kulit harimau, 1 kantong plastik isi tulang harimau, dan 10 buah gigi harimau yang disita dari tersangka Man Jaya bin Ali Sinang (Alm).

Said menyebut bahwa bagian tubuh harimau sumatera tersebut akan disimpan sementara oleh pihak BKSDA di gudang senjata api dan barang bukti.

Kulit dan bagian-bagian tubuh harimau akan disimpan sampai dilakukan pemusnahan barang bukti yang melibatkan instansi penegak hukum terkait di Provinsi Bengkulu.

Mardiansyah, Kepala Unit (Kanit) Polisi Kehutanan (Polhut) SKW I BKSDA Bengkulu memaparkan bahwa kegiatan serah terima dua ember barang bukti itu merupakan hasil putusan terhadap dua perkara.

Yakni Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Atas dua perkara tersebut, Mardiansyah mengungkapkan tersangka Suharman di wilayah Kabupaten Kaur, telah divonis dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 30 Maret 2021 yaitu 7 bulan kurungan dan denda sebesar Rp5 juta, serta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, tersangka Man Jaya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah diberikan vonis berupa 8 bulan kurungan dan denda sebesar Rp10 juta, serta subsider 1 bulan kurungan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 7 September 2021, lanjut Mardiansyah.

Penegakan hukum ini ialah hasil kolaborasi dari berbagai pihak di antaranya Balai Besar TNKS, Ditjen Gakkum KLHK, Polda Bengkulu, pemerintah daerah, mitra terkait serta masyarakat.

Yang mana menurut Mardiansyah hal tersebut merupakan bentuk dukungan kepada BKSDA Bengkulu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments