Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Dua Remaja Ditangkap Polisi Karena Jual Elang di Facebook

3213
×

Dua Remaja Ditangkap Polisi Karena Jual Elang di Facebook

Share this article
Dua Remaja Ditangkap Polisi Karena Jual Elang di Facebook
Konferensi Pers Polres Banyuasin menyampaikan detail penangkapan kedua remaja yang memperjualbelikan satwa langka dan dilindungi elang di Polres Banyuasin, Kamis (29/11). Foto : Sriwijaya Post/Alan Nopriansyah

Gardaanimalia.com, Banyuasin – Berencana untuk menjual elang melalui media sosial facebook, dua orang remaja Dusun Suka Makmur, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Banyuasin pada Rabu (28/11) pagi.

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP, Yudhi SM Pinem, Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapati lapak kedua pemuda ini di facebook dengan nama akun “Hey Opek” menawarkan dua ekor elang yang merupakan satwa langka dan dilindungi. “Didapatkan saat patroli cyber. Pelaku mengiklankan satwa langka elang di facebook. Petugas kemudian memancing pelaku dengan menyamar sebagai pembeli,”, ujarnya pada media (29/11).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kedua elang tersebut dijual seharga Rp. 350 ribu per ekornya. “Rencana dijual Rp. 700 ribu dua-duanya,”, tambahnya lagi.

Kedua remaja berinisial TI (18) dan IK (16) mendapatkan dua ekor anakan elang saat akan berburu di kawasan Hutan Pangkalan Benteng. “Baru pertama kali dapat elang ketika di hutan, keduanya belum dapat terbang,” ujar TI saat diwawancara.

Dua Remaja Ditangkap Polisi Karena Jual Elang di Facebook
Dua remaja TI (18) dan IK (16) tertangkap polisi karena memperjualbelikan elang hitam melalui media sosial facebook. Foto : Sriwijaya Post/Alan Nopriansyah

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa dua ekor elang hitam dan satu unit telepon seluler merek OPPO yang digunakan pelaku saat menjual satwa langka tersebut.

Kini keduanya terancam dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta karena menjual satwa dilindungi.

Semua satwa jenis elang (Accipitridae) termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Polres Banyuasin menghimbau masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk selalu berkoordinasi tentang hal apapun yang berkaitan dengan satwa langka dan dilindungi. “Bagi masyarakat yang memiliki satwa langka dan dilindungi harap berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Selatan ataupun Polres Banyuasin”, ujar Yudhi

Sumber : Tribunnews

3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments