Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Dua Santri Dituntut 2 Bulan Penjara Karena Menjual Kukang

1609
×

Dua Santri Dituntut 2 Bulan Penjara Karena Menjual Kukang

Share this article
Dua Santri Dituntut 2 Bulan Penjara Karena Menjual Kukang
Dua terdakwa R dan AM tertunduk didepan Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (18/3).

Gardaanimalia.com, Bogor – Ikut terlibat dalam perdagangan satwa kukang, dua orang santri berinsial R dan AM dituntut hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp. 10 juta subsider di Pengadilan Negeri Bogor pada Senin (18/3) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Rahayu Ariyanti, S.H, mengatakan bahwa keduanya tertangkap memperdagangkan satwa dilindungi di Kelurahan Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada bulan Februari 2018 lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa jenis Kukang yang dilindungi Undang-Undang dalam keadaan hidup,” ujarnya di depan Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.

Keduanya melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya tiga orang pelajar yaitu R, AM dan AK yang sedang melakukan transaksi penjualan satu ekor satwa kukang di Kota Bogor. Sebelumnya, Kukang ini ditawarkan secara online melalui jejaring sosial media. Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor.

Saat dilakukan penyelidikan, seorang pelajar mengaku bahwa kukang tersebut dimiliki oleh pamannya yaitu AAF. Mereka bertiga hanya disuruh untuk menjual kukang tersebut dengan upah Rp. 50 ribu per orangnya.

Petugas kemudian menangkap AAF yang berencana menjual primata dilindungi itu melalui keponakan dan temannya. Kukang tersebut sempat dipelihara sebelum kemudian hendak dijual dengan harga Rp. 400 ribu.

AAF ditahan dan divonis hukuman penjara selama 8 bulan pada Kamis (18/10/2018), sementara saat itu R, AM dan AK tidak ditahan karena masih dibawah umur.

“Tetapi karena ada pengembangan kasus ini, maka dua orang pelaku yaitu R dan AM yang sudah berumur diatas 17 tahun kini dapat disidang atas perbuatannya,” ujar Ida.

Sidang masih berlanjut dengan jadwal Putusan dari majelis hakim atas perbuatan kedua terdakwa yang akan dilaksanakan Senin depan, 25 Maret 2019. (Gana/r)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments