Gardaanimalia.com – Dua tersangka penjual organ tubuh satwa dilindungi berupa tulang belulang gajah sumatera telah ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa.
Keduanya diamankan saat berada di Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Selasa (21/6).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengungkapkan, kedua tersangka berinisial MA (37) dan ZU (41) merupakan warga Kota Langsa, yang diduga berperan sebagai pembawa tulang belulang gajah yang sudah mati.
“Kedua ditangkap karena diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi/barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut,” ujarnya.
Ia melanjutkan, bahwa kedua tersangka diamankan polisi saat tengah mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang belulang satwa dilindungi yang sudah mati di belakang sepeda motor milik tersangka.
Menurut Agung Kanigoro Nusantoro, tulang belulang gajah sumatera itu hendak dibawa oleh tersangka menuju rumah seseorang berinisial AD (DPO).
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain dua buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN,” jelasnya.
Sementara, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari ZU berupa tiga buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata Kapolres Langsa, bahwa organ tubuh satwa dilindungi berupa tulang gajah yang sudah mati itu diperoleh dari AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, tulang gajah tersebut direncanakan untuk dijual melalui AD seharga Rp150.000 per kilo, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah itu nantinya MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7.000.000 dibagi dua.
Namun sebelum tulang belulang gajah sempat dijual, ujar Agung Kanigoro Nusantoro, pihak Satreskrim Polres Langsa telah berhasil terlebih dahulu mengamankan kedua tersangka.
Ia memaparkan, bahwa kedua tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.