Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Elang Bondol Milik Pengusaha asal Situbondo Disita Polisi

1017
×

Elang Bondol Milik Pengusaha asal Situbondo Disita Polisi

Share this article
Elang bondol yang dipelihara pengusaha berinisial RC ditemukan di belakang gudang jagung, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. | Foto: Dok. Polres Situbondo
Elang bondol yang dipelihara pengusaha berinisial RC ditemukan di belakang gudang jagung, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. | Foto: Dok. Polres Situbondo

Gardaanimalia.com – Pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diperiksa Polres Situbondo lantaran kedapatan memelihara elang bondol.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan, pihaknya mengamankan satwa dilindungi dari rumah pengusaha, Selasa (21/2/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui bahwa seorang pengusaha memelihara hewan tersebut.

Usai mendapat laporan, petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember bersama Satreskrim Polres Situbondo segera turun ke lokasi.

Bertempat di belakang gudang jagung milik RC, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, petugas mendapati seekor burung elang bondol berada dalam sangkar besar.

Beruntung, satwa dalam kondisi sehat. Saat dikonfirmasi, pengusaha RC membenarkan bahwa hewan itu adalah miliknya.

“Pemilik sekarang dilakukan penyidikan dan dimintai keteragan oleh penyidik,” terang Dhedi, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Kompas.

Elang Bondol Berstatus Dilindungi

Setelah disita, satwa itu dibawa ke BKSDA Jember. Kemudian, RC akan dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Oleh petugas, hewan bernama latin Haliastur indus itu disita karena termasuk hewan dilindungi. Ini tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Elang bondol ini sesuai peraturan undang-undang dilindungi dan hewannya sudah dilimpahkan ke BKSDA Jember sebagai barang bukti,” kata Dhedi.

Satwa itu masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Haliastur indus adalah satwa endemik yang dengan status risiko rendah atau least concern. Hal itu tertera dalam situs IUCN Red List dengan tren populasi menurun atau decreasing.

Di sisi lain, burung elang ini juga pernah menjadi maskot Jakarta di Asian Para Games 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments