Gardaanimalia.com – Pada Rabu (7/4/2021), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melalui Seksi Konservasi Wilayah Serang mengevakuasi seekor burung elang ular bido (Spilornis cheela) dari rumah seorang warga. Tuwuh Rahardianto Laban, Kepala RKW III, menyampaikan bahwa pengambilan satwa dilindungi ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
“Laporannya kemarin sore. Kami evakuasi dan sosialisai untuk diamankan di kantor BKSDA sini,” jelasnya.
Pria yang kerap disapa Anton itu memaparkan bahwa burung ini merupakan satwa langka dan masuk dalam daftar jenis burung dilindungi menurut undang-undang. Warga yang memiliki burung ini kemudian menyerahkan peliharaannya kepada petugas.
Baca juga: Kabar Terbaru Terkait Keberadaan Harimau Jawa di Gunung Wilis
“Untungnya warga tersebut mau menyerahkan elang itu ke kami. Kami bisa tindaklanjuti secara cepat,” ujar Anton.
Lebih lanjut Anton mengatakan bahwa kondisi elang tersebut kurang baik. Mata kirinya mengalami masalah dan kurang sehat. Pihaknya akan melakukan perawatan terhadap burung langka ini dan nantinya akan dilepaskan ketika kondisinya sudah dinyatakan sehat oleh dokter hewan.
“Nanti elang ular bido tersebut akan kami lepas ke Cagar Alam Gunung Tukung Gede, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang,” tuturnya.