Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Empat Pedagang Kulit Harimau asal Aceh Divonis 3 Tahun Penjara

2393
×

Empat Pedagang Kulit Harimau asal Aceh Divonis 3 Tahun Penjara

Share this article
Empat Pedagang Kulit Harimau asal Aceh Divonis 3 Tahun Penjara
Barang bukti berupa kulit harimau yang disita oleh Polda Aceh.

Gardaanimalia.com – Empat terdakwa perdagangan kulit Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi divonis hukuman pidana masing-masing 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Selasa (29/9).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing 4,6 tahun penjara serta denda masing-masing Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ketua Majelis Hakim Irwandi, SH didampingi Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Memperniagakan, menyimpan atau memilki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa harimau dan beruang madu yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” ujarnya saat pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Adi Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Sementara, keempat terdakwa yaitu Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Serta Sapta bin Salim (44) dan M. Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur mengikuti persidangan dari di Lembaga Pemasyarakat Kelas II/B Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan.

Atas putusan tersebut, JPU Fajar Adi Putra menyatakan pikir-pikir. Sedangkan keempat terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Pedagang Kulit Harimau Sumatra Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Barang bukti berupa satu kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu, serta dua puluh kuku beruang madu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banda Aceh.

Kasus ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap empat terdakwa perdagangan Harimau sumatra pada Rabu, 17 Juni 2020. Keempatnya ditangkap di di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh Harimau sumatra dan Beruang madu.

Saat teratangkap, mereka mengaku bahwa sudah ada orang yang mau membeli dengan harga Rp 40 juta dan transaksi akan dilakukan di depan SPBU Lhoknibong.

Perdagangan itu dilakukan melalui Medan, Sumatra Utara. Kepada polisi, para terdakwa juga mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau. Harimau sumatra tersebut mereka dapatkan dengan cara menjeratnya hingga mati menggunakan kawat yang dipasang di kawasan Hutan Gayo Lues.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments