Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Enam Boks Kalajengking Gagal Ekspor Karena Ilegal

1417
×

Enam Boks Kalajengking Gagal Ekspor Karena Ilegal

Share this article
Bea Cukai Juanda saat menyerahkan enam boks kalajengking kepada pihak BBKSDA Jawa Timur. | Foto: Indopos
Bea Cukai Juanda saat menyerahkan enam boks kalajengking kepada pihak BBKSDA Jawa Timur. | Foto: Indopos co id

Gardaanimalia.com – Upaya ekspor sebanyak enam boks kalajengking ilegal berhasil digagalkan Bea Cukai Juanda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Satwa yang dalam bahasa ilmiah disebut Lychas mucronatus itu ditemukan dalam kondisi mati dan sudah dikeringkan seberat 150 kilogram.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono mengatakan, ekspor tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN), Rabu (19/10).

Sehingga, kata Himawan, kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi ini. Hal ini berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 63 ayat 1 Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447 Tahun 2003.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Juanda. Kemudian, pihaknya bersama BKSDA melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang dicurigai.

“Lalu, dilakukan penindakan pada Jumat (14/10). Karena berdasarkan aturan yang berlaku, peredaran komersial luar negeri, baik ekspor, impor, reekspor maupun introduksi dari laut, wajib disertai dengan SATS-LN”.

Selanjutnya, ujar Himawan, pada tanggal 17 Oktober 2022 seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak BBKSDA Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda: Perkuat Sinergi

Dia mengutarakan, bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai Juanda tersebut adalah perwujudan tugas Bea Cukai dalam mengawasi ekspor.

“Ekspor merupakan komponen penting penggerak roda perekonomian Indonesia,” ungkap Himawan.

Dalam pelaksanaannya, selain membutuhkan pelayanan dan fasilitasi dari instansi pemerintah, kegiatan ekspor juga memerlukan pengawasan. Supaya tetap terkendali dan tidak memberikan dampak buruk terhadap negara.

“Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai trade facilitator terus berupaya mengoptimalkan pengawasan ekspor,” ucapnya.

Selain itu, dirinya mengajak untuk memperkuat sinergi dan kewaspadaan terhadap upaya pelanggaran hukum. Guna ciptakan masyarakat sejahtera dan bebas dari tindak penyelundupan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments