Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Enam Ribu Satwa Dilindungi Belangkas Diselundupkan Keluar Negeri

2191
×

Enam Ribu Satwa Dilindungi Belangkas Diselundupkan Keluar Negeri

Share this article

Enam Ribu Satwa Dilindungi Belangkas Diselundupkan Keluar Negeri

Gardaanimalia.com – Direktorat Polairud (ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 6000 ekor satwa air dilindungi jenis Belangkas atau Ketam tapal kuda di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Senin (16/12)

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka Masing-masing berinisial RS dan HS. Mereka diamankan di sebuah pelabuhan tikus yang berada di wilayah Daerah Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau, saat akan menyelundupkan satwa dilindungi itu ke luar negeri.

“Kedua tersangka mengemas ribuan Belangkas dalam beberapa karung warna putih. Selanjutnya, Belangkas diangkut menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9245 LP,” jelasnya

Sunarto menjelaskan, Belangkas memiliki harga yang cukup mahal. Dimana satu kg belangkas harganya berkisar antara Rp. 150 ribu hingga Rp. 500 ribu.

“Belangkas masuk dalam satwa dilindungi. Di luar negeri Belangkas biasanya dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi,” jelas Sunarto, Selasa (17/12) pagi.

Dia menjelaskan, sindikat penyelundupan satwa dilindungi berhasil diungkap dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Riau.

“Hasil dari kegiatan ini diungkapkannya upaya penyelundupan 6000 ekor satwa dilindungi di sebuah pelabuhan tikus di daerah Tanjung Leban, Bengkalis, dalam keadaan mati. Juga diamankan 2 orang tersangka atas nama RS dan HS,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksi penyelundupan ini, Sunarto menjelaskan, para sindikat membungkus ribuan belangkas menggunakan karung plastik berwarna putih. “Kemudian mereka mengangkutnya menggunakan truk dengan tujuan pelabuhan (tikus), untuk diselundupkan ke luar negeri,” tambahnya.

Enam Ribu Satwa Dilindungi Belangkas Diselundupkan Keluar Negeri

Kedua tersangka disangkakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Mereka juga disangkakan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

Ketam tapal kuda/Belangkas atau di pulau Jawa disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P92 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

Ketiga belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia.  Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments