Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Erwin Divonis 2 Tahun Penjara Karena Menjual Sisik Trenggiling

1862
×

Erwin Divonis 2 Tahun Penjara Karena Menjual Sisik Trenggiling

Share this article
Erwin Divonis 2 Tahun Penjara Karena Menjual Sisik Trenggiling
Erwin tertunduk di depan Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Erwin Oktapianus alias Wen yang tertangkap tangan memperdagangkan sisik trenggiling dijatuhi vonis 2 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 30 juta subsider 2 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Kamis (25/4) siang.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Erwin dengan hukuman 3 tahun dan denda sebesar Rp. 30 juta subsider 2 bulan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Perbuatan terdakwa melanggar peraturan sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan kulit satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling”, ujar Ketua Majelis Hakim saat persidangan.

Seluruh barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 13 kilogram akan dimusnahkan setelah selesainya masa persidangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika Petugas Kepolisian Resor Sanggau menerima informasi tentang adanya perdagangan sisik trenggiling di Desa Balai Sebut, Kec. Jangkang, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat pada bulan Desember 2018.

Mendapat informasi itu petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan terdakwa saat melakukan transaksi dengan pembeli. Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain Sisik trenggiling, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan, satu buah gawai dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengantar sisik trenggiling.

Dari pengakuan terdakwa, sisik satwa dilindungi tersebut akan dijualnya seharga Rp. 2.850.000/kilogram sebelum tertangkap oleh petugas kepolisian.

Trenggiling terus diburu

Sisik trenggiling banyak dicari untuk pembuatan obat-obatan tradisional Tiongkok. Sejak tahun 2002, permintaan trenggiling tidak sebatas sisik saja, tetapi juga daging dan organ dalam trenggiling untuk dikonsumsi sebagai hidangan mewah.

Tingginya permintaan pasar untuk sisik dan daging trenggiling menjadikan mamalia ini sebagai satwa yang paling banyak diburu dan diselundupkan di dunia saat ini. Hal ini menyebabkan penyusutan drastis populasi trenggiling di habitatnya.

Populasi trenggiling di Indonesia kemungkinan besar akan mengalami penurunan jika penanggulangannya tidak segera dilaksanakan oleh pemerintah.

Padahal Trenggiling merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Trenggiling juga tercatat sebagai hewan berstatus kritis dalam daftar merah spesies terancam IUCN (International Union for Conservation of Nature) terutama akibat ancaman dari kegiatan perdagangan dan diduga mengalami penurunan populasi yang parah di Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Gierek.eu
4 years ago

“Pada tahun 2016, dua pedagang ilegal berkebangsaan China ditangkap dengan bukti lima ton sisik trenggiling yang secara ilegal akan diekspor dari Kamerun ke China,” ujar Tah.