Berita  

Evakuasi Orangutan Sumatra, Petugas Temukan Proyektil Bersarang

orangtan sumatera yang berhasil dievakuasi-5b1cb156

Gardaanimalia.com – Tim kesehatan hewan menemukan sejumlah proyektil peluru pada sepasang orangutan sumatra (Pongo abelii) yang berhasil dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh di kawasan perkebunan warga di Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Sabtu (25/9/2021). Evakuasi dilakukan bersama tim YEL (Yayasan Ekosistem Lestari) dan SOCP guna melakukan penyelamatan.

Tim BKSDA Aceh, Satirin, mengatakan evakuasi dua ekor orangutan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. “Sepasang orangutan itu diperkirakan usianya 15-20 tahun,” imbuhnya.

Setelah berhasil dievakuasi, sepasang orangutan tersebut dibawa ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Dilansir dari antaranews.com, Hadi Sofyan selaku Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Aceh mengimbau warga setempat untuk tidak mengatasi konflik serupa dengan menembaki orangutan.

“Perlu kita sampaikan ke masyarakat agar tidak mengganggu orangutan, apabila menemukan konflik serupa tolong dilaporkan agar dapat dilakukan pengusiran atau relokasi jika habitatnya sudah terisolir,” papar Hadi pada Selasa (28/9/2021).

Kejadian serupa juga terjadi pada tahun 2019 silam di Kota Sabulussalam, Aceh. Seekor ibu orangutan sumatra dan anaknya yang dievakuasi dari perkebunan warga dalam kondisi mengalami luka akibat 74 proyektil peluru yang ditemukan dalam tubuh mereka.

Orangutan sumatera terus mengalami penurunan jumlah populasi karena perburuan, pedagangan ilegal, serta konversi habitatnya menjadi kawasan pertanian monokultur atau pemukiman. Saat ini jumlahnya diperkirakan hanya tersisa 13.700 individu dan 85 persen di antara mereka berada di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Sumatera Utara.

BACA JUGA:
Penyu Lekang Mati Diduga Terjerat Jaring saat akan Bertelur

Sejak tahun 2017, IUCN memasukkan orangutan sumatra dalam daftar merah mereka dengan status Critically Endangered atau tengah menghadapi ancaman kepunahan di alam liar. Status tersebut menunjukkan bahwa orangutan berada satu tingkat di bawah kepunahan. Oleh karena itu, orangutan sumatra dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments