Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Evakuasi Seekor Induk dan Anak Orang Utan di Permukiman Warga Kotim

1700
×

Evakuasi Seekor Induk dan Anak Orang Utan di Permukiman Warga Kotim

Share this article
Evakuasi Seekor Induk dan Anak Orang Utan di Permukiman Warga Kotim
Penyelamatan satu induk orang utan. Foto: BKSDA Kalteng

Gardaanimalia.com – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bersama Orangutan Foundation International (OFI) berhasil melakukan evakuasi seekor induk dan anak orang utan. Penyelamatan tersebut terjadi di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Tim WRU (Wildlife Rescue Unit) SW II Pangkalan Bun melakukan pengecekan pada 7 Oktober di Tanah Mas setelah mendapat dua laporan mengenai adanya orang utan di permukiman warga. Berdasarkan laporan tersebut, ada satu ekor orang utan dengan perkiraan umur remaja. Petugas pun melakukan imbauan dan arahan kepada warga tentang perilaku orang utan, sanksi hukum, dan berharap warga memberi laporan kepada tim jika menjumpai orang utan lagi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pada hari berikutnya, tim kembali melakuan pengecekan terhadap laporan keberadaan orang utan di Desa Bapanggang Raya. Hasilnya mereka menemukan dua individu orang utan yang merupakan induk dan anak di lokasi yang penuh dengan pohon karet, durian, nangka, cempedak, dan lain-lain. Sehingga pada Sabtu 9 Oktober 2021, tim melakukan penyelamatan sebagai langkah penanganan agar orang utan tidak terancam keselamatannya.

Petugas sempat kesulitan untuk menembakkan peluru bius sebab kedua satwa tersebut berada di pohon yang penuh ranting dan dahan. Meski demikian, akhirnya petugas berhasil menembakkan tiga peluru bius. Tiga jam kemudian orang utan tersebut pingsan dan jatuh dengan anaknya yang memeluk sang induk

Dilaporkan, kedua orang utan dalam kondisi baik dan tidak ditemukan bekas luka di tubuhnya. Induk dan anak tersebut juga langsung dibawa ke Kantor SKW II BKSDA Kalimantan Tengah di Pangkalan Bun untuk diambil sampel darah dan melakukan pemeriksaan luar sebagai bahan evaluasi.

Induk orang utan tersebut diperkirakan berusia lima belas tahun dengan bobot 48 kilogram, sedangkan anaknya yang berjenis kelamin jantan diperkirakan berusia dua tahun dengan bobot 8 kilogram.

Apabila kondisi orang utan tersebut telah dianggap baik, maka mereka dapat dilepasliarkan ke habitat asli satwa tersebut. Ada dua lokasi yang biasa digunakan untuk pelepasliaran, yakni Taman Nasional Tanjung Puting dan Suaka Margasatwa Lamandau.

“Nanti dari hasil pemeriksaan menyeluruh itulah baru akan diketahui apakah kedua orang utan tersebut bisa langsung dilepasliarkan di hutan atau perlu direhabilitasi terlebih dahulu hingga benar-benar siap untuk dilepasliarkan,” jelas Komandan Jaga BKSDA Kalimantan Tengah Pos Sampit, Muriansyah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments