Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Fakta Tragis di Balik Tren Pelepasan Burung untuk Acara Peresmian

2826
×

Fakta Tragis di Balik Tren Pelepasan Burung untuk Acara Peresmian

Share this article
Fakta Tragis di Balik Tren Pelepasan Burung untuk Acara Peresmian
Pelepasan burung di Madiun (3/2). Foto: Tribratanewspoldajatim.com

Gardaanimalia.com – Pelepasan burung sering menjadi bagian dari peresmian suatu acara atau pembukaan tempat tertentu. Sebagian besar orang sudah menganggapnya sebagai hal yang biasa saja.

Pada hari Rabu (3/2/2021) lalu, peresmian salah satu rumah sakit di Madiun, Jawa Timur, juga ditandai dengan pelepasan 100 ekor love bird dan 75 ekor burung perkutut. Acara pelepasan burung ini mungkin tampak wajar tetapi sebenarnya ada fakta yang layak untuk ditelisik lebih dalam lagi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Bahaya Pelepasan Burung Secara Sembarang untuk Spesies Lainnya

Pelepasan binatang termasuk burung secara sembarangan merupakan hal yang berbahaya. Ratusan burung tersebut dikhawatirkan akan berubah menjadi spesies invasif karena love bird sendiri bukan merupakan spesies asli di daerah tempat mereka dilepaskan. Hal itu berpotensi besar membentuk populasi baru yang pada akhirnya mengancam spesies asli di wilayah tersebut.

Lebih jauh lagi, burung-burung yang dilepaskan tanpa prosedur yang tepat dikhawatirkan jumlahnya akan meledak karena tidak ada predator alaminya. Masalah akan semakin parah ketika burung ‘pendatang’ itu merebut pakan hingga sarang yang harusnya menjadi milik burung yang habitat aslinya di sana.

Ketika skenario buruk itu terjadi, apa hasilnya? Perkembangbiakan burung-burung asli tentu terganggu.

Tidak berhenti pada ancaman populasi meledak dan hambatan perkembangbiakan, pelepasan burung di lokasi yang bukan habitatnya dikhawatirkan membawa penyakit. Kemudian, penyakit itu akan tersebar ke spesies lain.

Hal terburuk yang mungkin terjadi adalah kepunahan satwa endemik di lokasi tertentu.

Baca juga: Video Pembantaian Buaya Viral, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Prosedur Pelepasliaran Satwa

Jika ingin melepasliarkan burung atau satwa liar apapun, harus mengikuti prosedur yang ada. Instansi yang memiliki kewenangan untuk pelepasliaran juga terbatas. Tidak sembarang orang bisa melakukannya.

Mengutip dari laman Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, instansi yang dapat melepasliarkan satwa adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian, kewenangan itu didelegasikan ke Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Secara teknis, yang dapat melepasliarkan adalah unit pelaksana teknis BKSDA yakni Balai Besar/Balai KSDA setempat.

Ketika melakukan pelepasliaran, ada berbagai tahapan. Pertama harus menentukan individu. Langkah selanjutnya adalah penentuan lokasi, pengecekan lokasi atau survei habitat untuk mengetahui apakah kondisinya cocok dengan satwa, dan satwa juga harus menjalani tahap pemeriksaan untuk memastikan kondisinya sudah siap dan bisa bertahan hidup di alam. Setelah pelepasliaran tetap ada tahap lanjutan yaitu monitoring.

Prinsipnya, pelepasliaran satwa wajib didahului studi dan pemahaman, antara lain untuk memastikan habitatnya sesuai dan satwa tidak membawa penyakit. Tanpa itu, pelepasliaran malah bisa mengancam keanekaragaman hayati.

Pertanyaan adalah apakah pelepasan burung yang jumlahnya ratusan pada acara peresmian gedung itu sudah memperhatikan prosedur tersebut?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…