Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand

501
×

Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand

Share this article
Tujuh ekor kakatua jambul kuning yang berhasil diamankan oleh Polda Sumatra Utara. | Foto: goy/Garda Animalia
Tujuh ekor kakatua jambul kuning, satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh Polda Sumatra Utara. | Foto: Goy/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Ferdinand Pardomuan Tampubolon akhirnya kena nahas. Dia harus berurusan dengan polisi karena tertangkap saat diduga menjual tujuh ekor satwa dilindungi kakatua jambul kuning di Kota Medan.

Dia ditangkap bersama MD, rekannya yang belakangan hanya berstatus menjadi saksi. Alih-alih waspada saat melakoni usaha gelapnya itu, Ferdinand justru membawa sangkar berisi kakatua jambul kuning hanya dengan sepeda motor.

Polisi sudah menyelidikinya sejak lama. Ferdinand ditangkap di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (13/6/2024).

Saat penangkapan, Ferdinand hanya pasrah. Di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara, dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah lama menjalani bisnis satwa dilindungi.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi pada Sabtu (15/6/2024).

“Proses pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan ini sudah sering mendapatkan dan menjual kembali ke wilayah Aceh kemudian dibawa ke luar negeri. Pasarnya yang ia lakukan di Thailand,” ujar Hadi.

Polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini. Ferdinand sendiri tidak ditahan. Dia dikabarkan dibantarkan di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.

Informasi yang dihimpun menyebut jika Ferdinand merupakan pemain lama dalam bisnis satwa dilindungi.

Bahkan, Ferdinand diduga terhubung dengan beberapa pedagang satwa yang sempat ditindak kepolisian. Seperti Nanta Agustia dan Bolang alias Ramadhani di KotaLangsa, Aceh.

Burung kakatua jambul kuning atau Cacatua sulphurea merupakan satwa yang berasal dari Indonesia bagian timur dan berstatus dilindungi.

Status perlindungan itu dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Burung kakatua tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments