Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Fotonya Viral, Pemuda Penembak Elang di Bima Diamankan Petugas Kepolisian

2649
×

Fotonya Viral, Pemuda Penembak Elang di Bima Diamankan Petugas Kepolisian

Share this article
Fotonya Viral, Pemuda Penembak Elang di Bima Diamankan Petugas Kepolisian
Pelaku MUS (26) terlihat menenteng senapan angin yang digunakan untuk menembak burung dilindungi. Foto : Bimakini.com/istimewa

Gardaanimalia.com – Seorang pemuda diamankan petugas Satreskrim Polres Bima Kota pada Selasa (18/12) setelah kiriman fotonya di facebook viral di dunia maya. Pelaku bernama MUS (26) memamerkan foto aksinya berburu burung elang yang dilindungi di akun miliknya. Tak disangka, fotonya mengundang reaksi keras dari netizen.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza, S.I.K mengatakan bahwa Penangkapan dilakukan di Desa Teta, Kecamatan Lambitu, Provinsi Nusa Tenggara Barat setelah mendapat laporan dari warga tentang penembakan satwa dilindungi di daerah operasinya. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan BKSDA Bima-Dompu untuk keterangan jenis satwa dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pelaku menembak burung berjenis Elang ular jari pendek yang merupakan satwa dilindungi. setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku,”, ujarnya

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin jenis laras panjang, dan satu ponsel pintar yang digunakan pelaku untuk mengunggah foto ke facebook.

“Juga diambil data keterangan berupa bukti tangkapan layar foto ketika pelaku memegang burung elang di lokasi perburuan,” tambahnya dikutip dari bimakini.com (19/18).

Fotonya Viral, Pemuda Penembak Elang di Bima Diamankan Petugas Kepolisian
Hasil tangkapan layar unggahan MUS ketika berhasil menembak jatuh burung elang di akun facebooknya. Foto : Istimewa

Penangkapan didasari oleh Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam pasal Undang-undang tersebut, ditetapkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Sesuai Pasal tersebut pelaku sudah melanggar ketentuan Undang-undang konservasi dengan menembak dan melukai burung elang yang berstatus dilindungi.

Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 BKSDA Bima-Dompu, Bambang Dwiharto, S.H, pelaku akan diganjar sesuai dengan keterangan yang diberikan, “Apabila pelaku memang tidak mengetahui elang tersebut dilindungi, maka akan dibina agar tidak melakukan perbuatan itu lagi. Tetapi apabila dia tahu, maka konsekuensi penegakan hukum akan diberikan pada pelaku,” jelasnya.

Sementara dari hasil interogasi, pelaku MUS menembak burung tersebut menggunakan senapan angin disekitaran Desa Teta pada hari Minggu, 16 Desember 2018. Dia mengaku tidak tahu status burung tersebut, “tidak tahu apabila burung tersebut dilindungi”, ujarnya.

Pelaku berhasil menembak burung tersebut hingga jatuh dan mengambil gambar dengan bantuan dari rekannya untuk diunggah di facebook. Keduanya kemudian pergi membiarkan burung elang yang terluka dan masih hidup di lokasi penembakan.

Pelaku dan petugas dari BKSDA mencoba mencari kembali keberadaan burung tersebut, sayangnya burung tersebut tidak dapat ditemukan.

Elang ular jari pendek (Circaetus gallicus) merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Referensi : bimakini.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments