Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Gagal Diselundupkan, Puluhan Burung Nuri Disita dari Pelabuhan Bima

1745
×

Gagal Diselundupkan, Puluhan Burung Nuri Disita dari Pelabuhan Bima

Share this article
Ilustrasi seekor burung nuri maluku (Eos bornea) atau red lory. | Foto: Alain Renaud-Studer/Oiseaux
Ilustrasi seekor burung nuri maluku (Eos bornea) atau red lory. | Foto: Alain Renaud-Studer/Oiseaux

Gardaanimalia.com – Penyelundupan sebanyak 37 ekor burung nuri maluku atau red lory berhasil digagalkan oleh Polres Bima Kota di Pelabuhan Bima pada Sabtu (29/1).

Satwa dilindungi dengan nama ilmiah Eos bornea tersebut diketahui diangkut oleh dua orang terduga pelaku berinisial AF (20) dan AD (34) yang berasal dari Desa Tenga, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Iptu M Rayendra RAP, Kasat Reskrim Polres Bima Kota mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan. “Dua orang diduga pelaku penyelundupan ditangkap,” ujarnya, Minggu (30/1) dilansir dari Lombokpost.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai adanya sebuah kapal yang berlayar dari Pulau Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menuju Pelabuhan Bima.

Menurut informasi yang diterima, kapal yang berlayar itu diduga mengangkut satwa liar dilindungi dan tidak memiliki izin atau dokumen resmi.

Tim Puma II Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan bergerak menuju Pelabuhan Bima.

Setelah sampai di lokasi, tim pun menemukan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver yang dicurigai mengangkut burung nuri maluku atau red lory.

Kemudian, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa oleh terduga pengangkut satwa dilindungi itu petugas terlebih dahulu mengamankan AF dan AD.

Usai terduga pelaku diamankan, petugas pun memeriksa muatan dan menemukan puluhan ekor burung nuri yang dikemas dalam kardus buah, jelasnya.

’’Dua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres. Saat ini kami masih periksa dua pelaku,’’ pungkas Iptu M Rayendra RAP.

Burung nuri maluku atau dikenal dengan nama inggris red lory merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments