Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan sepasang tanduk rusa terdeteksi petugas melalui X-Ray bandara saat akan dikirim lewat Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, Kamis (13/1).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bagian tubuh satwa dilindungi tersebut diduga berasal dari salah satu kios jasa paket yang ada di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tanduk rusa itu juga diperkirakan dikirim oleh seseorang dari wilayah Sahabu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan yang diduga kuat dijual secara online.
Pada saat petugas bandara mencurigai tanduk yang terdeteksi tersebut merupakan bagian tubuh rusa, pihak bandara pun segera melakukan koordinasi dengan BKSDA Kalimantan Tengah melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun.
Sesaat kemudian, BKSDA pun datang dan langsung memanggil petugas jasa pengiriman paket yang berkantor di Pangkalan Bun yang akhirnya bersepakat untuk membuka paket tersebut.
Muda Yulivan, Polisi Kehutanan (Polhut) SKW II Pangkalan Bun, BKSDA Kalimantan Tengah mengungkapkan bahwa pihaknya menuju ke bandara sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketika bungkusan itu dibuka dan diketahui isinya adalah tanduk rusa, barang bukti pun diangkut dan diamankan ke kantor SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah.
“Barang bukti itu sekarang kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muda Yulivan, Jumat (14/1) dilansir dari Radar Sampit.
Berangkat dari informasi yang ada yaitu alamat di paket tersebut, petugas pun berupaya menelusuri dan mencoba menghubungi nomor ponsel yang tertera, namun sudah tidak aktif lagi.
“Ternyata tidak bisa di hubungi lagi, asal masih kita telusuri. Sedangkan tujuannya ke Tajau Pecah, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tetapi akan ke Surabaya dulu transit, menggunakan maskapai pengangkut paket Wings Air,” imbuhnya.
Tak jauh berbeda, Dendi Setiadi, Kepala SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah juga membenarkan upaya dugaan penyelundupan tanduk rusa.
Kemudian, Dendi juga menyampaikan bahwa tanduk rusa atau rusa merupakan salah satu satwa dilindungi sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, rusa merupakan satwa liar yang dilindungi.
“Aturan itu berisi tentang larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut,” pungkas Dendi.
Amankan, dan jual kembali ya?