Gardaanimalia.com – Usaha perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan oleh Ditjen Gakkum Kementerian LHK, Rabu (4/10/2023).
Bersama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, pihak Gakkum berhasil meringkus BY (44) dan AN (63) di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Terduga pelaku BY dan AN ditangkap ketika melakukan jual beli sisik Manis javanica dengan total berat 337,88 kilogram.
Seluruh sisik tersebut dikemas dalam enam karung dan 13 kardus. Dua unit telepon genggam dan satu buah buku rekening juga turut disita.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, BY dan AN saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan.
BY mengaku, dirinya merupakan pemilik ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut. Disimpannya di sebuah rumah di Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Ia sendiri adalah warga Desa Sidomulyo di kecamatan yang sama dengan Desa Kelakik.
Sementara itu, AN mengaku sebagai perantara yang akan menjual sisik dari BY. Terduga pelaku AN merupakan warga Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Jo. Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana diubah pada Bab 3, bagian keempat, paragraf empat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Dan/atau Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman yang dapat dikenakan kepada keduanya adalah pidana hingga 5 (lima) tahun dan denda hingga 3,5 miliar rupiah.
Delapan Orang Sindikat Perdagangan
Dengan ditangkapnya BY dan AN, total pihak yang telah diringkus dalam jejaring penyelundupan sisik trenggiling mencapai delapan orang.
Penahanan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang terduga pelaku, yaitu FA (31), MR (35), dan MN (47) pada Juni 2023 lalu.
Dari penangkapan ketiganya di Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak tersebut, tim menyita 57 kilogram sisik trenggiling.
Lebih jauh, penangkapan FA, MR, dan MN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AF (42), R (41), dan AT (34) dengan barang bukti 360 kilogram sisik trenggiling.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, total sisik yang berhasil diamankan pihaknya dari sindikat penyelundupan adalah sebanyak 754,88 kilogram.
“Total sisik trenggiling kami sita dari jaringan Kalimantan, baik Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan berjumlah 754,88 sisik trenggiling,” terangnya, Jumat (3/10/2023).
Gakkum KLHK dan akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) menaksir, kerugian ekonomi dari perdagangan ilegal satu ekor trenggiling terhadap lingkungan hidup adalah Rp50,6 juta.
Sementara itu, satu kilogram sisik berasal dari empat ekor trenggiling hidup. Maka, 754,88 kilogram sisik sepadan dengan pembunuhan 3.019 ekor trenggiling.
Jika divaulasikan, maka kerugian negara yang diakibatkannya adalah sebesar Rp152,76 miliar.
Dari penangkapan BY dan AN saja, kerugian negara sebesar Rp68,36 miliar. Angka ini dihitung dari 337,88 kilogram sisik yang sepadan dengan pembunuhan 1.351 ekor trenggiling.
Trenggiling Penting bagi Ekosistem
Rasio Ridho Sani menegaskan, perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi itu berdampak sangat serius terhadap kerusakan ekosistem.
Menurutnya, trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga populasi semut, rayap, dan serangga lain yang menjadi makanan utama satwa tersebut.
“Trenggiling memakan rayap dan semut, berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan overpopulasi rayap dan semut,” terang Rasio.
Hal itu akan mengganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat.
Berdasarkan IUCN, Manis javanica yang disebut sebagai Sunda pangolin merupakan spesies Kritis (Critically Endangered). Dengan jumlah populasi yang terus menurun.
Ancaman utama yang dihadapi oleh satwa dilindungi di Indonesia tersebut adalah perburuan ilegal.