Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gakkum KLHK Amankan Tiga Pedagang Gading Gajah di Pati

1587
×

Gakkum KLHK Amankan Tiga Pedagang Gading Gajah di Pati

Share this article
Gakkum KLHK Amankan Tiga Pedagang Gading Gajah di Pati
Ratusan pipa rokok berbahan gading gajah disita oleh petugas sebagai barang bukti. Gading gajah dilarang untuk diperjualbelikan karena merupakan satwa dilindungi. Foto : Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bekerjasama dengan Polres Pati, Kodim Pati, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah berhasil mengamankan 3 orang pedagang Gading Gajah dalam operasi pengamanan dan peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Minggu (28/4).

Kegiatan operasi ini dilakukan berawal dari hasil pemantauan tim cyber patrol Gakkum KLHK  pada akun facebook ketiga pelaku dengan nama chanif mangku bumi, onny pati dan wong brahma. Akun-akun ini memperdagangkan pipa rokok dari Gading Gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Setelah dilakukan pelacakan dan pemantauan, petugas kemudian menangkap ketiga orang pemilik akun tersebut. Ketiganya berinisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) merupakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dari tangan ketiga pemilik tersebut petugas menyita barang bukti berupa 19 buah Gading gajah, 175 buah pipa rokok, 53 buah cincin, 31 buah gelang dan 4 buah kalung yang terbuat dari gading Gajah. Selain itu juga ada 22 buah gelang berbahan akar bahar, 7 buah opsetan tanduk Rusa, 17 buah kuku Beruang madu dan beberapa set alat pengrajinan.

Saat ini tim Penyidik KLHK masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pelaku perdagangan online bagian satwa dilindungi. KLHK akan bekerjasama dengan INTERPOL untuk melakukan pengembangan jaringan perdagangan ilegal gading gajah apakah dari dalam atau luar negeri.

Tiga pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Gakkum KLHK Amankan Tiga Pedagang Gading Gajah di Pati
Pelaku tertunduk saat diperiksa oleh tim Penyidik KLHK. Foto : Gakkum KLHK

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama dengan POLRI dan TNI dalam penegakan hukum terhadap kejahatan TSL.

“Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan mengancam kepunahan satwa gajah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sehingga kejahatan ini bersifat transnasional,” ujarnya.

Sementara Direktur PPH-Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya.

“Baik kejahatan melalui media online maupun kejahatan peredaran TSL illegal konvensional lainnya tetap menjadi sasaran penegakan hukum guna melindungi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi”, ujar Sustyo.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments